Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

KY Bantah Kesulitan Temukan Calon Hakim Ad Hoc HAM Berkualitas

Rifaldi Putra irianto • 31 Maret 2023 19:45
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) menghormati keputusan DPR yang tidak menyetujui tiga calon Hakim Ad Hoc HAM yang telah diusulkan pihaknya. Pasalnya, penunjukan Hakim Ad Hoc HAM berada di tangan DPR.
 
"Prinsipnya KY menghormati keputusan DPR karena secara konstitusional persetujuan terhadap calon hakim agung dan calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung (MA) berada di DPR," ucap juru bicara Komisi Yudisial Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Jumat, 31 Maret 2023.
 
Keputusan DPR yang tidak menyetujui tiga calon Hakim Ad Hoc HAM dengan alasan para calon belum berpengalaman menangani kasus HAM berat, secara tidak langsung membangun stigma publik yang menilai sulit untuk mencari Hakim Ad Hoc HAM yang berpengalaman yang menangani kasus HAM Berat.

Namun, Ginting menegaskan hal tersebut tidak benar. Menurut dia, tentu ada calon-calon potensial yang berkualitas untuk mengisi jabatan sebagai Hakim Ad Hoc HAM di MA, hanya calon-calon berkualitas tersebut belum mendaftar.
 
"Tantangannya memang bagaimana agar calon-calon yang berkualitas bersedia untuk mendaftar. Terkait dengan seleksi, ada hal yang perlu dipecahkan secara bersama-sama. Hal ini sangat mendesak agar calon-calon potensial dapat tergerak untuk mendaftar," jelas Ginting.
 
Baca Juga: DPR Loloskan 3 Calon Hakim Agung, Triyono Tak Terpilih

Selain itu, persoalan lain yang juga menghambat calon-calon berkualitas mendaftarkan diri adalah terkait kepastian perkara yang ditangani. Ginting menyebut hingga saat ini perkara yang pasti ditangani Hakim Ad Hoc HAM di MA adalah perkara Paniai, yang itu pun hanya dengan satu berkas perkara.
 
"Sementara di sisi lain, masa tugas Hakim Ad Hoc di MA itu kan bersifat periodik, untuk masa waktu tertentu. Selama masa jabatan itu, Hakim Ad Hoc di MA tidak diperbolehkan untuk menjalankan pekerjaan lain," jelas dia.
 
Dengan tidak disetujuinya ketiga calon Hakim Ad Hoc di MA, Ginting mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari MA untuk kembali dilakukan seleksi.
 
"KY sedang menunggu surat permintaan seleksi dari MA. KY akan melakukan seleksi apabila sudah ada surat permintaan dari MA. Prosedur yang diatur memang demikian," ujar dia.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan