Jakarta: Terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum, AG, 15, dalam kasus penganiayaan David Ozora akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. Agendanya, mendengarkan pembacaan putusan.
"Jam 13.00 WIB (sidang putusan dimulai)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Minggu, 9 April 2023.
Djumyanto mengatakan sidang lanjutan akan digelar secara terbuka. Akan tetapi, terdakwa anak AG tidak diwajibkan untuk menghadiri agenda tersebut
"Dasar hukum Pasal 61 ayat 1 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Djuyamto.
Diketahui bunyi Pasal 61 ayat 1 tersebut ialah pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh anak.
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, Shane Lukas, dan perempuan berinisial AG.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
(MGN/Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum, AG, 15, dalam kasus
penganiayaan David Ozora akan kembali menjalani sidang lanjutan di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023. Agendanya, mendengarkan pembacaan putusan.
"Jam 13.00 WIB (sidang putusan dimulai)," kata Humas Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Djuyamto, Minggu, 9 April 2023.
Djumyanto mengatakan sidang lanjutan akan digelar secara terbuka. Akan tetapi, terdakwa anak AG tidak diwajibkan untuk menghadiri agenda tersebut
"Dasar hukum Pasal 61 ayat 1 UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Djuyamto.
Diketahui bunyi Pasal 61 ayat 1 tersebut ialah pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh anak.
Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus
penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, Shane Lukas, dan perempuan berinisial AG.
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c
juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1
juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2
juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1)
juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2)
juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2)
juncto Pasal 56 KUHP.
(MGN/Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)