Jakarta: Terdakwa kasus peredaran narkoba Linda Pujiastuti alias Anita Cepu akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023. Kuasa hukum Linda beranggapan kliennya tidak memiliki niat jahat dan hanya terlibat atas dasar provokasi dari mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa.
"Banyak faktor yang meringankan, contohnya provokasi Pak Teddy Minahasa terhadap niatnya. Dari awal dia (Linda) mau ke Brunei minta operasional, tapi malah diarahkan untuk menjual sabu. Namanya orang butuh uang tiba-tiba dia pasti akan termotivasi untuk menjual, dan itu sudah diakuinya," ungkap kuasa hukum Linda Adriel Viari Purba di PN Jakbar, Rabu, 5 April 2023.
Adriel mengatakan Linda telah mengakui perbuatannya dan berkata jujur sepanjang persidangan. Menurut dia, salah satu hal yang diungkap Linda dalam persidangan adalah obsesi Teddy Minahasa untuk menjadi Kapolri yang mendorongnya mengumpulkan pundi-pundi dengan cara memperdagangkan sabu.
"Jadi, selalu bagaimana caranya pokoknya dia kaya, cari uang sebanyak-banyaknya dengan cara-cara seperti ini menyisihkan sabu, meloloskan sabu dari Taiwan seperti diungkap Bu Linda di persidangan," jelas Adriel.
Linda sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Linda bersama terdakwa Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Kasranto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Linda dituntut dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Marselina Tabita Tumundo)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Terdakwa kasus peredaran
narkoba Linda Pujiastuti alias
Anita Cepu akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023. Kuasa hukum Linda beranggapan kliennya tidak memiliki niat jahat dan hanya terlibat atas dasar provokasi dari mantan Kapolda Sumbar
Teddy Minahasa.
"Banyak faktor yang meringankan, contohnya provokasi Pak Teddy Minahasa terhadap niatnya. Dari awal dia (Linda) mau ke Brunei minta operasional, tapi malah diarahkan untuk menjual sabu. Namanya orang butuh uang tiba-tiba dia pasti akan termotivasi untuk menjual, dan itu sudah diakuinya," ungkap kuasa hukum Linda Adriel Viari Purba di PN Jakbar, Rabu, 5 April 2023.
Adriel mengatakan Linda telah mengakui perbuatannya dan berkata jujur sepanjang persidangan. Menurut dia, salah satu hal yang diungkap Linda dalam persidangan adalah obsesi Teddy Minahasa untuk menjadi Kapolri yang mendorongnya mengumpulkan pundi-pundi dengan cara memperdagangkan sabu.
"Jadi, selalu bagaimana caranya pokoknya dia kaya, cari uang sebanyak-banyaknya dengan cara-cara seperti ini menyisihkan sabu, meloloskan sabu dari Taiwan seperti diungkap Bu Linda di persidangan," jelas Adriel.
Linda sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Linda bersama terdakwa Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Kasranto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Linda dituntut dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(Marselina Tabita Tumundo)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)