Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko memberikan keterangan pers. MI/Susanto
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko memberikan keterangan pers. MI/Susanto

Ambil Alih Kasus Korupsi di Basarnas, Mabes TNI Lindungi Tersangka Korupsi?

MetroTV • 30 Juli 2023 01:23
Jakarta: Pengamat militer Al Araf melihat upaya penarikan terhadap Jenderal Bintang Tiga, Marsekal Madya Henri Alfianto dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dari lembaga anti rasuah KPK atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup Basarnas memunculkan dugaan adanya upaya perlindungan dari Mabes TNI.
 
Menurutnya kejahatan yang dilakukan ini bersifat individual bukan secara institusi, ia menyayangkan sikap TNI yang seolah melindungi persoalan ini berbuntut beban untuk organisasi, terlebih tingkat kepercayaan terhadap TNI tahun ini berada di peringkat pertama.
 
“Hal ini akan memukul persepsi publik yang menilai bahwa ternyata kasus korupsi yang melibatkan TNI akan dilindungi oleh mereka dan diadili dengan peradilan mereka sendiri (peradilan militer), publik menilai ada ketidakadilan disitu dan seharusnya tidak perlu organisasi bertindak sampai sejauh itu,’’ ujar Al Araf kepada Metro TV, Minggu, 30 Juli 2023.

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative itu juga tegas mengatakan bahwa sekalipun anggota aktif TNI, karena pada dasarnya setiap warga negara Indonesia sama kedudukannya di hadapan hukum, baik itu Presiden, Menteri, Polri atau TNI. terlebih ketika terlibat dalam perkara korupsi maka harus diadili dalam tindak pidana korupsi, bukannya mendapatkan keistimewaan.
 
Araf juga mengkritik dalil yang disampaikan oleh Puspom TNI sebagai dasar untuk meminta pengembalian Kabasarnas tidak lagi relevan, seharusnya yang dipakai adalah undang-undang korupsi sehingga tidak terjadi permasalahan prosedural. Selain itu, Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan sistem hukum yang eksklusif bagi prajurit militer yang terlibat dalam tindak kejahatan. Seringkali menjadi sarana impunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana.
 
“Undang-undang peradilan militer tidak memenuhi prinsip keadilan, dibuat pada masa orde baru yang digunakan sebagai sarana impunitas dan prakteknya dalam beberapa kasus kejahatan korupsi ataupun hak asasi manusia, ujung akhirnya kalau tidak diberhentikan oleh Ankum (atasan yang berhak menghukum) dengan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), atau kemudian dibebaskan peradilannya dibuat, atau yang ketiga dihukum tapi dengan vonis ringan.” papar Al Araf.
 
Baca juga: Kasus Korupsi Kabasarnas, Ray Rangkuti: TNI Korupsi Harus Disanksi 2 Kali Lipat

 
“Sehingga keadilan jauh ada di dalam peradilan militer, sehingga harus dilakukan melalui mekanisme peradilan tindak pidana korupsi. Jadi peradilan militer dalam kasus kejahatan Basarnas ini akan membuat potensi besar tertutupnya kasus ini,” imbuhnya.
 
Untuk itu Araf meminta kepada KPK untuk melanjutkan proses hukum dan tidak perlu melimpahkan kasus ini ke Puspom TNI, dengan dasar negara hukum dan prinsip keadilan karena korupsi adalah bentuk tindak kejahatan khusus. Karena KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis (undang-undang yang khusus mengenyampingkan undang-undang yang umum). (Andre Septian Yusup)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan