Jakarta: Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan pengusaha Windi Purnama sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Hakim butuh informasi Windi untuk menjelaskan aliran dana Rp300 juta ke Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.
"Saya perintahkan untuk dihadirkan. Jadi harus jelas. Kalau saya perintahkan itu si Windi Purnama itu, ya hadirkan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2023.
Mirza mengamini menerima uang itu dalam persidangan. Namun, dia mengaku tidak mengetahui motif pemberian Rp300 juta itu.
Karenanya, hakim mau Windi dihadirkan. Aliran dana itu wajib diluruskan untuk mendalami dugaan korupsi dalam pembangunan BTS 4G ini.
"Ada keterangan yang terputus di sini," ucap Fahzal.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
Jakarta: Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan pengusaha Windi Purnama sebagai saksi dugaan
korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Hakim butuh informasi Windi untuk menjelaskan aliran dana Rp300 juta ke Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.
"Saya perintahkan untuk dihadirkan. Jadi harus jelas. Kalau saya perintahkan itu si Windi Purnama itu, ya hadirkan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2023.
Mirza mengamini menerima uang itu dalam
persidangan. Namun, dia mengaku tidak mengetahui motif pemberian Rp300 juta itu.
Karenanya, hakim mau Windi dihadirkan. Aliran dana itu wajib diluruskan untuk mendalami dugaan korupsi dalam pembangunan BTS 4G ini.
"Ada keterangan yang terputus di sini," ucap Fahzal.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)