Jakarta: Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute mengomentari isu peleburan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Ombudsman. Kabar itu dinilai makin menunjukkan ada upaya menghacurkan Lembaga Antirasuah.
“Wacana peleburan tersebut menunjukkan adanya grand design yang telah dibuat sejak revisi UU KPK untuk menghancurkan KPK benar adanya,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 April 2024.
Praswad mengatakan penghancuran KPK dilakukan secara sistematis dari mulai perubahan undang-undang sampai memasukkan pimpinan bermasalah. Dia mengatakan masyarakat bakal menilai Lembaga Antirasuah tidak dibutuhkan lagi karena kebanyakan polemik.
“Hal tersebut dilakukan secara sistemik peletakan pimpinan bermasalah dan revisi UU yang membuat KPK tidak independen hanyalah awalan. Pada akhirnya, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core businessnya yaitu penindakan,” ucap Praswad.
IM57+ Institute menolak isu peleburan KPK dengan Ombudsman. Menurut Praswad, pemerintah seharusnya membenahi Lembaga Antirasuah jika buruk, bukan menghapusnya dari Indonesia.
“Pada saat inilah komitmen Presiden menjadi utama, sehingga penguatan KPK bukan sekedar menjadi omon-omon belaka,” tegas Praswad.
Sebelumnya, beredar isu yang menyebut KPK bakal digabung dengan Ombudsman. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kemungkinan itu ada.
“Sejauh ini pimpinan enggak dapat informasi itu, tetapi apakah ada kemungkinan? Ada,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2024.
Alex mencontohkan Korea Selatan yang menggabungkan otoritas pemberantasan korupsi dengan Ombudsman karena dianggap terlalu kuat. Manuver penggabungan dinilai juga bisa terjadi di Indonesia.
Jakarta: Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute mengomentari isu peleburan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan
Ombudsman. Kabar itu dinilai makin menunjukkan ada upaya menghacurkan Lembaga Antirasuah.
“Wacana peleburan tersebut menunjukkan adanya
grand design yang telah dibuat sejak revisi UU KPK untuk menghancurkan KPK benar adanya,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 April 2024.
Praswad mengatakan penghancuran KPK dilakukan secara sistematis dari mulai perubahan undang-undang sampai memasukkan pimpinan bermasalah. Dia mengatakan masyarakat bakal menilai Lembaga Antirasuah tidak dibutuhkan lagi karena kebanyakan polemik.
“Hal tersebut dilakukan secara sistemik peletakan pimpinan bermasalah dan revisi UU yang membuat KPK tidak independen hanyalah awalan. Pada akhirnya, KPK akan betul-betul dimusnahkan dari sisi core businessnya yaitu penindakan,” ucap Praswad.
IM57+ Institute menolak isu peleburan KPK dengan Ombudsman. Menurut Praswad, pemerintah seharusnya membenahi Lembaga Antirasuah jika buruk, bukan menghapusnya dari Indonesia.
“Pada saat inilah komitmen Presiden menjadi utama, sehingga penguatan KPK bukan sekedar menjadi omon-omon belaka,” tegas Praswad.
Sebelumnya, beredar isu yang menyebut KPK bakal digabung dengan Ombudsman. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut kemungkinan itu ada.
“Sejauh ini pimpinan enggak dapat informasi itu, tetapi apakah ada kemungkinan? Ada,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 April 2024.
Alex mencontohkan Korea Selatan yang menggabungkan otoritas
pemberantasan korupsi dengan Ombudsman karena dianggap terlalu kuat. Manuver penggabungan dinilai juga bisa terjadi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)