Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto/Medcom.id/Candra
Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto/Medcom.id/Candra

Dakwaan Dianggap Tak Terbukti, Hakim Diminta Bebaskan Dadan Tri Yudianto

Antara • 29 Februari 2024 17:31
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat diminta membebaskan terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto, dari semua dakwaan dan tuntutan. Mereka berdalih dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti.
 
Kuasa hukum Dadan, Willy Lesmana Putra, mengatakan tidak melekat unsur kesalahan, pertanggungjawaban pidana, serta satu sifat melawan hukum dan perbuatan yang disangkakan kepada Dadan jika berdasarkan analisis fakta dan yurisdiksi.
 
"Atas dasar tidak terpenuhinya berbagai unsur pidana tersebut, patut kiranya terdakwa agar bebas dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan," kata Willy dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024.

Willy menyebutkan salah satu perbuatan Dadan yang didakwakan, tetapi tidak terbukt, yakni transaksi Dadan dengan debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka, sebesar Rp11,2 miliar.
 
Dia menuturkan transaksi tersebut hanya bisnis dan hubungan investasi yang sah. Selain itu, Dadan maupun Heryanto merupakan pihak swasta, sehingga seluruh transaksi yang dilakukan tidak bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi, yang cenderung dikenakan kepada pegawai atau pejabat negeri.
 
"Ini tidak terbukti secara sah," ucap dia.
 
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Dadan Tri Minta Maaf

Dengan begitu, kata Willy, seluruh perbuatan Dadan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, termasuk dalam pidana, sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dalam dakwaan kedua juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, yang dituntut kepada terdakwa.
 
"Kami serahkan sepenuhnya nasib terdakwa kepada Yang Mulia majelis hakim. Kiranya majelis hakim berkenan untuk memberikan putusan dengan membebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan," ujar Willy.
 
Usai sidang duplik, sidang pembacaan putusan majelis hakim terhadap Dadan akan dibacakan pada 7 Maret 2024.
 
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Terdakwa disebut terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan.
 
Uang tersebut diterima dari Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA, antara lain, untuk mengondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.
 
Atas dakwaan tersebut, Dadan dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan penjara. Dadan juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, serta dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider 3 tahun pidana penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan