Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso/Medcom.id
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso/Medcom.id

Lelang di Kejagung Dilaporkan ke KPK, Ini Penyebabnya

Siti Yona Hukmana • 03 Juni 2024 15:48
Jakarta: Kasus dugaan korupsi dalam pelelangan aset terdakwa Jiwasraya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan karena diduga kuat ada permainan dalam lelang tersebut.
 
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso selaku pihak yang mendampingi Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) mengaku memiliki bukti ada keterlibatan beberapa pihak dalam proses pelelangan, termasuk Jampidsus Febrie Adriansyah. Febrie disebut memberikan satu rekomendasi karena bertugas melakukan eksesuksi pemulihan aset.
 
"Dia kan yang bertugas nih, kalau aset ini dilelang dia eksesuksi, kemudian memberi penilaian juga apa yang dilelang memenuhi syarat atau tidak? Tetapi kenapa dilelang Rp1,945 triliun? berarti ada selisih yang besar, ini satu fenomena kejanggalan," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024.
 
Baca: Adik Sandra Dewi Diperiksa Kasus Korupsi Timah

Pemenang lelang ini adalah PT IUM. Menurut Sugeng, perusahaan itu baru dibuat 10 hari sebelum proses lelang dari Kejagung. Kejanggalan ini membuat Jampidsus disorot.

Adapun Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang merilis angka Rp1,945 triliun ialah Tri Santi & rekan. Padahal KJPP, kata Sugeng, tidak memiliki kapabilitas dan pengalaman dalam membuat appraisal tambang. Hal ini tergambar dari rekaman jejak data klien KJPP Tri Santi & Rekan sepanjang tahun 2023-2024 yang memperlihatkan tidak satu pun yang terkait dengan tambang.
 
Menurut Sugeng, KJPP ini tidak memiliki kewenangan untuk membuat appraisal tambang, melainkan hanya berpengalaman membuat appraisal perusahaan perdagangan umum. Seperti PT Indotruck Utama, Indojaya Tata Lestari, PT Indomobil Sukses Internasional Tbk, PT Wahana Rejeki Mobilindo Cire, PT Indomatsumoto Press & Dies Industri, PT Rodamas Makmur Motor.
 
"KPK harus menelisik siapa sebenarnya yang memesan KJPP Tri Santi & Rekan yang tidak memiliki kapabilitas untuk membuat appraisal saham PT GBU yang bergerak dibidang pertambangan batubara,” ujar Sugeng.
 
Padahal dari hasil Dialog Publik yang diselenggarakan KSST tanggal 15 Mei 2024 terungkap, PT GBU memiliki fasilitas pertambangan dan infra struktur hauling road. Berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 nilainya Rp1,770 triliun.
 
Nilai fasilitas pertambangan dan infra struktur bertambah besar, lantaran pada 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar USD100 juta atau setara Rp1,4 triliun kepada PT GBU melalui PT TRAM Tbk. Uang itu untuk membangun jalan hauling dari PT GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group.
 
“Sehingga berdasarkan fakta ini nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infra struktur milik  PT GBU adalah sebesar  Rp3,170 triliun," ungkapnya.
 
Sementara itu, Sugeng menyebut nilai total keekonomian dan/atau nilai pasar wajar (fair market value) 1 (satu) paket saham PT GBU sebesar Rp12 triliun adalah logis dan rasional. Kendati lelang menganut prinsip objek yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), dengan segala cacat atau risiko fisik maupun non fisik.
 
"Maupun konsekuensi biaya tertunggak yang sudah ada maupun yang akan ada diatas obyek lelang. Sedangkan Kajari Kab. Kubar, Bayu Pramesti saat melakukan penyitaan asset di lapangan pada tanggal 15 Mei 2023 menyebutkan nilai aset PT GBU sebesar  Rp10 Triliun," ujarnya.
 
Sugeng mngatakan tak masuk akal jika lelang PT GBU tidak ada peminatnya. Dia mengaku memiliki informasi setidaknya ada tiga penawar lain yang minat dengan nilai penawaran Rp4 triliun.
 
"Namun, konon ditolak oleh oknum pejabat tinggi Kejagung. Nanti kami minta agar 3 penawar ini diperiksa KPK,” tegasnya.
 
Selain Jampidsus Febrie Ardiansyah, pihak terlapor dalam perkara ini adalah Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, Pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Lalu, pihak swasta Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, dan Yoga Susilo yang diduga menjadi penerima manfaat (beneficial owner) PT IUM.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengaku bakal menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pada lelang aset kasus Jiwasraya ini. KPK juga bakal melakukan verifikasi hingga koordinasi lebih lanjut dengan pihak pelapor.
 
“Yang pasti bahwa kami akan selesaikan laporan masyarakat tersebut sebagaimana ketentuan SOP (standar operasional prosedur) yang berlaku di Direktorat Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
 
Di samping itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut menjelaskan bahwa pelaksanaan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan. Pelelangan terkait Aset PT GBU dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.
 
"Jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Mei 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan