Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa adik artis Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Pemeriksaan dilakukan Jumat, 31 Mei 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut adik Sandra Dewi yang diperiksa merupakan Kartika Dewi (KD). Pemeriksaan sebagai saksi ini dalam kapasitas sebagai adik ipar dari tersangka Harvey Moeis.
"Saksi yang diperiksa KD (Kartika Dewi) selaku adik ipar tersangka HM (Harvey Moeis)," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Juni 2024.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa suami Kartika Dewi berinisial RS. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan penyidik terhadap Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2019, Rusbani, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketut tidak memerinci hasil pemeriksaan kedua saksi dan satu tersangka. Ketut mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya, kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) memeriksa adik artis Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Pemeriksaan dilakukan Jumat, 31 Mei 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut adik Sandra Dewi yang diperiksa merupakan Kartika Dewi (KD). Pemeriksaan sebagai saksi ini dalam kapasitas sebagai adik ipar dari tersangka Harvey Moeis.
"Saksi yang diperiksa KD (Kartika Dewi) selaku adik ipar tersangka HM (Harvey Moeis)," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Juni 2024.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa suami Kartika Dewi berinisial RS. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan penyidik terhadap Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2019, Rusbani, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketut tidak memerinci hasil pemeriksaan kedua saksi dan satu tersangka. Ketut mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka. Mulai dari Direktur Utama
PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya, kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)