Jakarta: Langkah Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak tegas pengguna pelat nomor polisi (nopol) khusus palsu didukung. Diyakini penyalahgunaan tersebut hanya untuk pamer dan arogansi.
“Sudah pasti, para pemalsu pakai ini buat gagah-gagahan, sewenang-wenang, yang berujung merugikan para pengguna jalan lainnya. Jadi diberi hukuman saja kalau ada yang kedapatan masih memakai. Toh sudah jelas-jelas nggak boleh, masih nekat pula,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Januari 2024.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu tak ingin polisi membiarkan penggunaan pelat nopol khusus palsu. Sebab, berpotensi memberikan pandangan negatif terhadap pihak yang berhak menggunakan pelat nomor khusus.
“Karena mereka-mereka ini yang bikin masyarakat jadi miliki stigma negatif sama pejabat negara di jalan. Kesannya pejabat itu ugal-ugalan, serobot aturan sana-sini, padahal faktanya? Banyak pengguna pelat rahasia palsu di jalan," ungkap dia.
Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III itu menyebut masyarakat awam dinilai susah membedakan pelat nopol khusus palsu. Menurut dia, hanya pihak tertentu yang membedakan nopol khusus asli dengan yang palsu.
"Nah tapi kan masyarakat susah bedainnya, hanya polisi yang bisa. Bahkan bisa jadi, yang selama ini kelihatan ugal itu sebenarnya para pemalsu,” sebut Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR dari Dapil DKI Jakarta III itu.
Sahroni meminta Polri terus lakukan razia pelat rahasia palsu secara berkala. Sehingga, memberikan efek jera kepada para pemalsu.
“Jadi polisi harus terus lakukan razia di jalanan, beresin yang masih nekat-nekat itu, publikasikan kalau perlu. Agar memberi efek jera dan peringatan kepada para pelaku. Ini pelanggaran yang fatal loh soalnya,” ujar dia.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia pada Minggu, 28 Januari 2024. Melalui akun Instagram @tmcpoldametro diperlihatkan upaya penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor rahasia palsu.
Jika masih nekat melakukan, ancaman penjara maksimal 6 tahun bisa menanti. Polda Metro Jaya juga menegaskan, bahwa pelat rahasia atau pelat dewa baru juga tidak kebal terhadap sistem ganjil genap.
Jakarta: Langkah Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)
Polda Metro Jaya menindak tegas pengguna
pelat nomor polisi (nopol) khusus palsu didukung. Diyakini penyalahgunaan tersebut hanya untuk pamer dan arogansi.
“Sudah pasti, para pemalsu pakai ini buat gagah-gagahan, sewenang-wenang, yang berujung merugikan para pengguna jalan lainnya. Jadi diberi hukuman saja kalau ada yang kedapatan masih memakai. Toh sudah jelas-jelas nggak boleh, masih nekat pula,” kata Wakil Ketua
Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin, 29 Januari 2024.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu tak ingin polisi membiarkan penggunaan pelat nopol khusus palsu. Sebab, berpotensi memberikan pandangan negatif terhadap pihak yang berhak menggunakan pelat nomor khusus.
“Karena mereka-mereka ini yang bikin masyarakat jadi miliki stigma negatif sama pejabat negara di jalan. Kesannya pejabat itu ugal-ugalan, serobot aturan sana-sini, padahal faktanya? Banyak pengguna pelat rahasia palsu di jalan," ungkap dia.
Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil)
DKI Jakarta III itu menyebut masyarakat awam dinilai susah membedakan pelat nopol khusus palsu. Menurut dia, hanya pihak tertentu yang membedakan nopol khusus asli dengan yang palsu.
"Nah tapi kan masyarakat susah bedainnya, hanya polisi yang bisa. Bahkan bisa jadi, yang selama ini kelihatan ugal itu sebenarnya para pemalsu,” sebut Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR dari Dapil DKI Jakarta III itu.
Sahroni meminta
Polri terus lakukan razia pelat rahasia palsu secara berkala. Sehingga, memberikan efek jera kepada para pemalsu.
“Jadi polisi harus terus lakukan razia di jalanan, beresin yang masih nekat-nekat itu, publikasikan kalau perlu. Agar memberi efek jera dan peringatan kepada para pelaku. Ini pelanggaran yang fatal loh soalnya,” ujar dia.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia pada Minggu, 28 Januari 2024. Melalui akun Instagram @tmcpoldametro diperlihatkan upaya penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor rahasia palsu.
Jika masih nekat melakukan, ancaman penjara maksimal 6 tahun bisa menanti. Polda Metro Jaya juga menegaskan, bahwa pelat rahasia atau pelat dewa baru juga tidak kebal terhadap sistem ganjil genap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)