Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menceritakan soal pemberian bantuan mutasi untuk pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipermasalahkan saat ini. Menurutnya, kejadian itu dimulai saat adanya laporan dari kerabatnya sekitar Maret 2022.
“Jadi pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.
Ghufron mengatakan aduan dari rekannya yakni menantunya yang bekerja di Kementan telah mengajukan mutasi saat sedang hamil. Namun, permintaan itu tak kunjung diterima selama dua tahun dari pengajuan.
“Akhirnya ASN (aparatur sipil negara) tersebut karena tidak dikabulkan mutasinya dengan alasan akan mengurangi SDM (sumber daya manusia),” ujar Ghufron.
Menurut Ghufron, pegawai Kementan itu tidak bisa mengasuh anaknya sendiri karena jauh dari suaminya. Akhirnya, kata dia, karyawan itu memilih untuk mengundurkan diri.
Pengunduran diri itu malah diterima. Ghufron mengaku bingung padahal mutasinya ditolak dengan dalih akan kekurangan ASN.
“Memang teman saya ibu mertuanya ini, kemudian telepon saya kok tidak konsisten, bahwa si ASN tersebut mau mutasi tidak diperbolehkan tapi mundur yang sama-sama konsekuensinya mengurangi SDM dikabulkan,” ucap Ghufron.
Usai mendengar keluhan itu, Ghufron menceritakan kejadiannya kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurutnya, rekan kerjanya itu menyebut Ghufron boleh memberikan bantuan asalkan proses mutasinya memenuhi syarat dan tanpa timbal balik.
“Pak Alex kemudian menceritakan bahwa yg begitu boleh karena Pak Alex menceritakan beberapa case lainnya yang beliau menyampaikan 'saya pernah begitu-begitu,' Itu dari Pak Alex,” ujar Ghufron.
Ghufron kemudian mencari informasi soal syarat mutasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan data yang didapat, pegawai Kementan itu berhak mendapatkan pemindahan tempat kerja.
“Baru kemudian setelah memenuhi syarat saya sampaikan ke Pak Alex, 'kalau ketentuannya memenuhi syarat Pak Alex'. Baru kemudian Pak Alex yang (bantu carikan kontak pejabat di Kementan),” kata Ghufron.
Kontak pejabat yang didapatkan Ghufron yakni Kasdi Subagyono yang saat itu berstatus sebagai Irjen di Kementan. Dia langsung melakukan komunikasi telepon untuk menjelaskan masalah mutasi pegawai Kementan tersebut.
“Saya sampaikan, dan penyampaian saya bukan kemudian minta dimutasi dikabulkan atau tidak, menyampaikan komplainnya kok tidak konsisten,” ujar Ghufron.
Menurut Ghufron, Kasdi tidak langsung menerima informasi darinya. Bekas Irjen Kementan itu memilih mengecek permintaan mutasi yang sudah diajukan lebih dahulu.
Komunikasi Ghufron dengan Kasdi kemudian membuahkan hasil. Pegawai Kementan yang mengadu ke wakil ketua KPK itu akhirnya dipindahkan tempat kerjanya mengikuti domisili suaminya.
“Baru kemudian sekitar dua, tiga minggu kemudian, beliau menyampaikan bahwa memenuhi syarat dan bisa diproses mutasinya,” ujar Ghufron.
Bantuan dari Ghufron itu menjadi laporan dari Kasdi pada 8 Desember 2024. Sekjen nonaktif Kementan itu mengadu ke Dewas KPK dengan alasan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses mutasi pegawai di luar Lembaga Antirasuah.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Nurul Ghufron menceritakan soal pemberian bantuan mutasi untuk pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang dipermasalahkan saat ini. Menurutnya, kejadian itu dimulai saat adanya laporan dari kerabatnya sekitar Maret 2022.
“Jadi
pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.
Ghufron mengatakan aduan dari rekannya yakni menantunya yang bekerja di Kementan telah mengajukan mutasi saat sedang hamil. Namun, permintaan itu tak kunjung diterima selama dua tahun dari pengajuan.
“Akhirnya ASN (aparatur sipil negara) tersebut karena tidak dikabulkan mutasinya dengan alasan akan mengurangi SDM (sumber daya manusia),” ujar Ghufron.
Menurut Ghufron, pegawai Kementan itu tidak bisa mengasuh anaknya sendiri karena jauh dari suaminya. Akhirnya, kata dia, karyawan itu memilih untuk mengundurkan diri.
Pengunduran diri itu malah diterima. Ghufron mengaku bingung padahal mutasinya ditolak dengan dalih akan kekurangan ASN.
“Memang teman saya ibu mertuanya ini, kemudian telepon saya kok tidak konsisten, bahwa si ASN tersebut mau mutasi tidak diperbolehkan tapi mundur yang sama-sama konsekuensinya mengurangi SDM dikabulkan,” ucap Ghufron.
Usai mendengar keluhan itu, Ghufron menceritakan kejadiannya kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Menurutnya, rekan kerjanya itu menyebut Ghufron boleh memberikan bantuan asalkan proses mutasinya memenuhi syarat dan tanpa timbal balik.
“Pak Alex kemudian menceritakan bahwa yg begitu boleh karena Pak Alex menceritakan beberapa case lainnya yang beliau menyampaikan 'saya pernah begitu-begitu,' Itu dari Pak Alex,” ujar Ghufron.
Ghufron kemudian mencari informasi soal syarat mutasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan data yang didapat, pegawai Kementan itu berhak mendapatkan pemindahan tempat kerja.
“Baru kemudian setelah memenuhi syarat saya sampaikan ke Pak Alex, 'kalau ketentuannya memenuhi syarat Pak Alex'. Baru kemudian Pak Alex yang (bantu carikan kontak pejabat di Kementan),” kata Ghufron.
Kontak pejabat yang didapatkan Ghufron yakni Kasdi Subagyono yang saat itu berstatus sebagai Irjen di Kementan. Dia langsung melakukan komunikasi telepon untuk menjelaskan masalah mutasi pegawai Kementan tersebut.
“Saya sampaikan, dan penyampaian saya bukan kemudian minta dimutasi dikabulkan atau tidak, menyampaikan komplainnya kok tidak konsisten,” ujar Ghufron.
Menurut Ghufron, Kasdi tidak langsung menerima informasi darinya. Bekas Irjen Kementan itu memilih mengecek permintaan mutasi yang sudah diajukan lebih dahulu.
Komunikasi Ghufron dengan Kasdi kemudian membuahkan hasil. Pegawai Kementan yang mengadu ke wakil ketua KPK itu akhirnya dipindahkan tempat kerjanya mengikuti domisili suaminya.
“Baru kemudian sekitar dua, tiga minggu kemudian, beliau menyampaikan bahwa memenuhi syarat dan bisa diproses mutasinya,” ujar Ghufron.
Bantuan dari Ghufron itu menjadi laporan dari Kasdi pada 8 Desember 2024. Sekjen nonaktif Kementan itu mengadu ke Dewas KPK dengan alasan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses mutasi pegawai di luar Lembaga Antirasuah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)