Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri

Ngaku Sengaja Mangkir Sidang Etik, Begini Dalih Nurul Ghufron

Candra Yuri Nuralam • 02 Mei 2024 17:55
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku sengaja tidak menghadiri persidangan etiknya hari ini. Sikap itu diambil karena peradilan instansi itu tengah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
 
“Saya diundang untuk kegiatan sidang etik, kebetulan saya sengaja dan juga melalui surat menyampaikan bahwa saya berharap pemeriksaan sidang etik terhadap diri saya itu ditunda,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.
 
Ghufron meyakini sikapnya tidak salah. Menurutnya, persidangan etiknya itu tidak bisa dilaksanakan jika sedang digugat di PTUN jika mengacu pada Pasal 55 dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).

“Di pasal 55 UU MK menyatakan bahwa jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tsb kalau sedang diuji juga di MA maka harus ditunda,” ujar Ghufron.
 
Ghufron menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal melakukan kesalahan jika gugatannya dimenangkan PTUN Jakarta kalau persidangan etiknya terlanjur digelar. Masalah yang diajukan di PTUN diketahui berkaitan dengan kedaluwarsa laporan etik.
 
“Oleh karena itu, karena baik tindakannya memeriksa saya yang dalam perspektif saya laporan dimaksud telah daluarsa, maupun peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji ke Mahkamah Agung,” ucap Ghufron.
 
Baca juga: Mangkir, Sidang Etik Nurul Ghufron Ditunda

 
Penundaan dinilai penting untuk kepastian kasusnya. Ghufron meyakini keputusannya melakukan gugatan di PTUN Jakarta sudah dalam forum yang tepat.
 
“Kalau kemudian forumnya atau sidang etiknya yang memeriksa dugaan pelanggaran etik terhadap saya sedang saya gugat ke PTUN Jakarta, forumnya saya gugat tentang keabsahannya, tapi forumnya itu sendiri berjalan,” ujar Ghufron.
 
Nurul Ghufron mangkir dari persidangan etik pertamanya. Dia berdalih sedang menggugat perkara itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
 
“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (Nurul Ghufron) tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Kamis, 2 Mei 2024.
 
Persidangan itu jadinya ditunda. Namun, peradilan akan digelar sepihak jika Ghufron memilih mangkir lagi.
 
“Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan,” ujar Syamsuddin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan