Kepala Bapanas Arief Prasetyo/Medcom.id/Candra
Kepala Bapanas Arief Prasetyo/Medcom.id/Candra

Penuhi Panggilan KPK, Kepala Bapanas Bantah Kaitan dengan Kementan

Candra Yuri Nuralam • 02 Februari 2024 13:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. Arief menjelaskan kepada penyidik perbedaan instansinya dengan Kementerian Pertanian (Kementan).
 
“Terkait dengan (kasus) yang Kementan, memang enggak ada hubungannya antara Badan Pangan dengan Kementerian Pertanian,” kata Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Februari 2024.
 
Bapanas, kata dia, cuma bekerja bersama Kementan jika ada pembahasan terkait neraca komoditas. Anggaran kedua instansi negara itu pun disebut tidak berkorelasi.

“Anggarannya, BA-nya (badan anggaran) juga terpisah, kegiatannya juga berbeda, tugasnya juga berbeda,” ucap Arief.
 
Baca: Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Menurut Arief, penyidik mencecar sepuluh pertanyaan kepadanya. Arief tidak mengetahui alasan penyidik mendalami informasi tersebut.
 
KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi.
 
Mereka secara bersama-bersama diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.
 
Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan