Ilustrasi Munir. MI/Galih Pradipta
Ilustrasi Munir. MI/Galih Pradipta

Dugaan Pelanggaran HAM Berat, Kasus Munir dan Aceh Masuk Tahap Penyelidikan

Tri Subarkah • 15 Mei 2024 00:30
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan dua kasus tersebut adalah pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer (DOM).
 
"Kami sedang menyelidiki dua kasus pelanggaran HAM berat yaitu satu Munir, satu kasus di Aceh. Dua-duanya sedang dalam proses penyelidikan, pemanggilan saksi-saksi dan akan terus berlangsung," kata Anis saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Mei 2024.
 
Adapun satu kasus di Aceh yang dimaksudnya adalah Peristiwa Bumi Flora. Kasus itu terkait pembantaian warga sipil yang terjadi pada Agustus 2001 di PT Bumi Flora, sebuah perkebunan kelapa sawit berlokasi di Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Anis mengatakan, sesuai standar operasional prosedur proyustisia Komnas HAM, penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat terkait pemanggilan para saksi dan korban dilakukan secara tertutup. Ia berharap penyelidikan dua kasus tersebut dapat rampung tahun ini.
 
Baca juga: Tak Sepakat dengan Hukuman Mati, Ini Alasan Komnas HAM

 
Untuk memperlancar penyelidikan, Anis juga mengatakan pihaknya terus membangun komunikasi dengan Kejaksaan Agung selaku penyidik dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Menurutnya, Komnas HAM sedang mendorong kesepahaman bersama dengan Kejaksaan Agung terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
 
"MoU (memorandum of understanding/nota kesepahaman) sedang dalam proses mudah-mudahan dalam waktu dekat," ujar Anis.
 
Di samping itu, penyelidik Komnas HAM juga disebutnya melakukan koordinasi intensif dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) untuk menyelesaikan penyelidikan kasus Munir maupun Bumi Flora.
 
"Kami berharap itu bisa menjadi pola baru sehingga ketika Komnas HAM melakukan penyelidikan tidak hanya menjadi berkas tetapi ditindaklanjuti oleh Kejagung," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan