"Hukuman mati tidak efektif sebagai solusi pemberantasan kejahatan luar biasa," kata Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai dalam diskusi virtual, Selasa, 30 April 2024.
Abdul mengatakan tidak ada korelasi antara pemberantasan tindak pidana kejahatan dengan hukuman mati. Sikap itu sudah disampaikan sejak jauh-jauh hari.
"Pada 2016 Komnas HAM menyatakan menolak hukuman mati dan itu keputusan rapat paripurna," papar dia.
Baca juga: ICJR: Mayoritas Hukuman Mati Diberikan kepada Terdakwa Kasus Narkotika |
Abdul menyebut ada anggapan hukuman mati bisa memberi efek jera. Hal itu sejalan dengan perspektif pemidanaan sekeras mungkin yang menekankan pada aspek pembalasan atau retributif.
"Padahal, penghukuman sebaiknya bersifat korektif atau perbaikan," ujar dia.
Selain itu, Komnas HAM menyoroti kondisi terpidana yang menunggu eksekusi mati dalam waktu lama. Ketidakpastian itu dinilai membuat seseorang menderita.
"Karena kondisi tak menentu itu sudah merupakan bentuk penyiksaan," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id