Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berhak melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah Albertina Ho jika dirasa melakukan pelanggaran etik. Mengadu ke instansi pemantau merupakan kewajiban dan hak semua pegawai.
“Insan KPK adalah pimpinan, pegawai, dan dewas, itu insan KPK. Ketika Pak Ghufron mempunyai hak sebagai insan KPK megetahui adanya dugaan pelanggaran etik ya dia kan juga melaporkan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 25 April 2024.
Ali menjelaskan laporan ke Dewas KPK boleh dilakukan pegawai maupun masyarakat umum. Cara Ghufron menguji tuduhan pelanggaran etik kepada Albertina dinilai sesuai prosedur.
“Ya tentu sebagai bagian dari proses yang itu kepedulian dari siapa pun terkait dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK, dilaporkan, dan itu forumnya ada, undang-undangnya ada memungkinkan untuk itu,” ujar Ali.
Lembaga Antirasuah menyerahkan semua proses penelusuran laporan Ghufron ke Dewas KPK. Anggota instansi pemantau itu diyakini profesional bekerja.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada Dewan pengawas KPK, karena kami sangat yakin siapa pun pelapornya baik dari insan KPK sendiri maupun dari pihak luar pasti diselesaikan secara profesional oleh Dewan Pengawas KPK,” ucap Ali.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merasa tidak ada persoalan dengan Dewas Lembaga Antirasuah usai rekan kerjanya Nurul Ghufron melaporkan anggota instansi pemantau tersebut Albertina Ho. Aduan itu juga tidak membawa nama lima pimpinan KPK.
“Enggak ada (perseteruan), saya baik-baik saja dengan kelima anggota Dewas, enggak ada persoalan,” kata Alex di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024.
Menurut Alex, laporan tidak mengartikan ada dendam antara Ghufron terhadap Albertina. Semua pegawai KPK wajib mengadu jika merasa ada pelanggaran etik yang dilakukan karyawan lainnya.
Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut.
Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.
Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berhak melaporkan anggota Dewan Pengawas (
Dewas) Lembaga Antirasuah Albertina Ho jika dirasa melakukan pelanggaran etik. Mengadu ke instansi pemantau merupakan kewajiban dan hak semua pegawai.
“Insan KPK adalah pimpinan, pegawai, dan dewas, itu insan
KPK. Ketika Pak Ghufron mempunyai hak sebagai insan KPK megetahui adanya dugaan pelanggaran etik ya dia kan juga melaporkan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis, 25 April 2024.
Ali menjelaskan laporan ke Dewas KPK boleh dilakukan pegawai maupun masyarakat umum. Cara Ghufron menguji tuduhan pelanggaran etik kepada Albertina dinilai sesuai prosedur.
“Ya tentu sebagai bagian dari proses yang itu kepedulian dari siapa pun terkait dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK, dilaporkan, dan itu forumnya ada, undang-undangnya ada memungkinkan untuk itu,” ujar Ali.
Lembaga Antirasuah menyerahkan semua proses penelusuran laporan Ghufron ke Dewas KPK. Anggota instansi pemantau itu diyakini profesional bekerja.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada Dewan pengawas KPK, karena kami sangat yakin siapa pun pelapornya baik dari insan KPK sendiri maupun dari pihak luar pasti diselesaikan secara profesional oleh Dewan Pengawas KPK,” ucap Ali.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merasa tidak ada persoalan dengan Dewas Lembaga Antirasuah usai rekan kerjanya Nurul Ghufron melaporkan anggota instansi pemantau tersebut Albertina Ho. Aduan itu juga tidak membawa nama lima pimpinan KPK.
“Enggak ada (perseteruan), saya baik-baik saja dengan kelima anggota Dewas, enggak ada persoalan,” kata Alex di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024.
Menurut Alex, laporan tidak mengartikan ada dendam antara Ghufron terhadap Albertina. Semua pegawai KPK wajib mengadu jika merasa ada pelanggaran etik yang dilakukan karyawan lainnya.
Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut.
Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.
Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)