Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra.

Alexander Marwata Tegaskan Tak Ada Piminan KPK VS Dewas

Candra Yuri Nuralam • 25 April 2024 12:27
Jakarta: Hubungan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Dewan Pengawas (Dewas) dipastikan baik-baik saja. Pelaporan terhadap anggota Dewas Albertina Ho juga dipastikan atas individu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
 
“Kalau pimpinan versus Dewas ya saya enggak datang hari ini kan. Enggak ada lah (gesekan). Itu kan (laporan Ghufron) sifatnya personal kan, gitu loh,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024.
 
Menurut Alex, laporan tidak mengartikan ada dendam antara Ghufron terhadap Albertina. Semua pegawai KPK wajib mengadu jika merasa ada pelanggaran etik yang dilakukan karyawan lainnya.

“Kalau masalah lapor kan juga ada kewajiban setiap insan KPK, ketika mengetahui ada diketahui ada suatu pelanggaran kode etik, nah itu harus melapor,” ujar Alex.
 
Baca juga: Pelaporan Albertina Ho Dinilai Hambat Pengusutan Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut.
 
Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.
 
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.
 
Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan