Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Foto: Medcom/Candra.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Foto: Medcom/Candra.

KPK Ingin Cepat Selesaikan Proses Hukum 2 Tersangka Baru Korupsi LNG

Candra Yuri Nuralam • 06 Juli 2024 14:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya cepat menyelesaikan proses hukum tersangka dugaan rasuah pengadaan gas bumi cair atau liquefied gas natural (LNG), yaitu HK dan YA. Sebab, lembaga antirasuah tak bisa lagi mencekal kedua tersangka tersebut.
 
“Tentunya dengan ada perkembangan baru ini kami harus menyesuaikan. Sehingga artinya bahwa sebelum cekalnya habis, atau dua kali cekal itu habis kita harus menentukan orang-orang ini seperti apa gitu statusnya, seperti itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu, 6 Juli 2024.
 
Asep menjelaskan alasan kedua tersangka tersebut tak bisa dicekal. Sebab, upaya paksa itu sudah pernah diberikan kepada keduanya saat penyidik memproses hukum mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

“Karena memang kami juga mendapatkan informasi bahwa saat ini pencekalan itu hanya bisa diperpanjang satu kali, artinya hanya dua periode,” ungkap dia.
 
Baca juga: Kasus Baru Korupsi LNG, KPK Dalami Neraca dan Pasokan Gas Domestik

KPK hanya bisa mengikuti aturan dua kali pencegahan tersebut. Beleid yang ada diyakini dibuat demi menjaga hak asasi manusia para tersangka.
 
“Tentunya juga kalau berkepanjangan cekalnya itu terkait dengan hak asasi manusia, seperti itu,” ujar Asep.
 
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.
 
“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.
 
Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.
 
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan