Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra
Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra

Kasus Baru Korupsi LNG, KPK Dalami Neraca dan Pasokan Gas Domestik

Candra Yuri Nuralam • 05 Juli 2024 15:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami neraca dan pasoka alokasi gas di Indonesia. Informasi itu diulik melalui dua saksi dalam kasus baru dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
 
“Pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di Pertamina, untuk pendalaman terkait neraca gas Indonesia dan pasokan alokasi gas domestik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Juli 2024.
 
Dua saksi itu yakni Rizal Fajar Muttaqin dan Bayu Satria Pratama. Tessa tak memerinci latar belakang saksi, keterangan mereka berdua sudah dicatat untuk mendalami peran para tersangka dalam kasus ini.
 
Baca: KPK Antisipasi Karen Dibebaskan

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di Pertamina. Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.

“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di Pertamina,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.
 
Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.
 
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yakni HK dan YA.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan