Petugas mengecek SIKM penumpang kereta di Stasiun Gambir. Medcom.id/Chrstian
Petugas mengecek SIKM penumpang kereta di Stasiun Gambir. Medcom.id/Chrstian

Surat Izin Keluar Masuk Berlaku Hingga 7 Juni

Sri Yanti Nainggolan • 27 Mei 2020 17:33
Jakarta: Kebijakan penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta akan berlangsung lebih lama dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III. PSBB tahap III akan berakhir pada 4 Juni 2020.
 
"Kita sepakat minimal sampai 7 Juni mungkin tetap terapkan SIKM," ujar Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Edi Nursalam dalam webinar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Jakarta, Rabu, 27 Mei 2020.
 
Ada dua aturan yang menjadi pegangan melakukan pembatasan di wilayah Jabodetabek. Payung hukum itu ialah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 H dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Edi mengatakan Kementerian Perhubungan sudah melakukan berbagai upaya dalam pembatasan pergerakan arus balik. Sebanyak 11 pos penyekatan di jalur tol dibangun untuk mengadang para pemudik.
 
"Kita mendukung kebijakan untuk terus menjaga kondisi wilayah Ibu Kota sebagai episentrum pandemi," ucap dia.
 
Baca: Pengurusan SIKM Disarankan Menggunakan Website Khusus
 
Edi menyampaikan pengetatan pergerakan masyarakat juga dilakukan di bandara. Para calon penumpang pesawat juga harus memiliki surat hasil pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif.
 
"Untuk kereta api juga, yang dijalankan hanya kereta luar biasa (KLB) dan hanya ada satu terminal (bus) yaitu Pulo Gebang," terang dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>