Petugas mengecek SIKM penumpang kereta di Stasiun Gambir. Medcom.id/Chrstian
Petugas mengecek SIKM penumpang kereta di Stasiun Gambir. Medcom.id/Chrstian

Pengurusan SIKM Disarankan Menggunakan Website Khusus

Sri Yanti Nainggolan • 27 Mei 2020 16:24
Jakarta: Kementerian Perhubungan menyarankan Pemprov DKI Jakarta membuat website khusus untuk pendaftaran Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pasalnya, banyak pemohon mengeluh kesulitan mengakses website.
 
"Agak susah masuk ke websitenya. Sempat diskusi, SIKM diselesaikan website lain kalau memang ada yang mau mengurus," kata Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah dalam webinar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Rabu, 27 Mei 2020.
 
Dia mengungkapkan kendala terbanyak server down sehingga pengunjung tak bisa mengakses website. Sigit menyarankan pengurusan SIKM dilakukan pihak ketiga. Sehingga pengakses mudah.

(Baca: Penumpang Pesawat Tujuan Jabodetabek Wajib Punya SIKM)
 
Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan 1.213 SIKM per Selasa, 26 Mei 2020. Sementara, sebanyak 4.294 permohonan ditolak.
 
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, menyebut penolakan SIKM dengan sejumlah alasan. Penolakan didominasi verifikasi administrasi dan tidak memenuhi ketentuan.
 
"Sebesar 67,5 persen dari total permohonan SIKM kami tolak, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial," ujar Benni di Jakarta, Selasa, 26 Mei 2020.
 
Pendaftaran SIKM melalui website corona.jakarta.go.id. Pendaftaran sudah dibuka sejak Jumat, 15 Mei 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>