Jakarta: Sidang perdana kasus dugaan korupsi penjualan kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mulai digelar, Senin, 10 Februari 2020. Perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penuntut umum akan membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono. Perkara nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst itu rencananya dimulai pagi tadi. Namun, hingga pukul 11.30 WIB belum kunjung berlangsung.
Kasus ini bergulir sejak 2015. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara USD2,7 miliar atau setara Rp36 triliun dari kasus tersebut.
Kasus rasuah ini muncul karena adanya penyalahgunaan kontrak. Perkara bermula pada Oktober 2008, saat penunjukan langsung Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi terhadap PT TPPI terkait penjualan kondensat periode 2009-2010. Perjanjian kontrak kerja sama dilakukan pada Maret 2009.
Kepala Badan Pengelolaan Hulu Migas, Raden Priyono (kiri). Foto: Antara
Penunjukan langsung itu menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara, dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Sidang secara in absentia telah dilakukan untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo yang juga terjerat dalam kasus ini. Namun, Honggo masih buron.
"Kita sepakat kasus ini kita limpahkan tahap dua untuk dua tersangka dan satu tersangka akan diproses peradilan in absentia (dengan ketidakhadiran)," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Sigit Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2020.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Sidang perdana kasus dugaan korupsi
penjualan kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mulai digelar, Senin, 10 Februari 2020. Perkara tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penuntut umum akan membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran Djoko Harsono. Perkara nomor 7/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst itu rencananya dimulai pagi tadi. Namun, hingga pukul 11.30 WIB belum kunjung berlangsung.
Kasus ini bergulir sejak 2015. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara USD2,7 miliar atau setara Rp36 triliun dari kasus tersebut.
Kasus rasuah ini muncul karena adanya penyalahgunaan kontrak. Perkara bermula pada Oktober 2008, saat penunjukan langsung Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi terhadap PT TPPI terkait penjualan kondensat periode 2009-2010. Perjanjian kontrak kerja sama dilakukan pada Maret 2009.
Kepala Badan Pengelolaan Hulu Migas, Raden Priyono (kiri). Foto: Antara
Penunjukan langsung itu menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara, dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Sidang secara
in absentia telah dilakukan untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo yang juga terjerat dalam kasus ini. Namun, Honggo masih buron.
"Kita sepakat kasus ini kita limpahkan tahap dua untuk dua tersangka dan satu tersangka akan diproses peradilan
in absentia (dengan ketidakhadiran)," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Sigit Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2020.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)