Rilis pers yang disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Sigit Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2020. Medcom.id/Cindy
Rilis pers yang disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Sigit Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2020. Medcom.id/Cindy

Korupsi Kondensat BP Migas Segera Masuk Pengadilan

Cindy • 30 Januari 2020 12:14
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana korupsi penjualan kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). Berkas diserahkan langsung ke Kejaksaan Agung agar bisa segera dibawa ke pengadilan.
 
"Kita sepakat kasus ini kita limpahkan tahap dua untuk dua tersangka dan satu tersangka akan diproses peradilan in absentia (dengan ketidakhadiran)," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Sigit Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari 2020.
 
Penyerahan dua tersangka dan barang bukti kasus tersebut dilakukan tanpa kehadiran tersangka ketiga, Honggo Wendratno. Honggo masih berstatus buronan dan tengah diburu polisi.

Kasus yang sudah ditangani sejak 2015 itu, kata dia, akan memasuki babak baru. Kasus akan memasuki persidangan di pengadilan.
 
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai USD2,7 miliar atau Rp36 triliun. Kerugian negara berhasil diselamatkan.
 
"Rp35 triliun sudah dikembalikan ke negara dan Rp1 triliun berupa aset akan kita serahkan," ucap Listyo.
 
Aset yang disita berupa kilang minyak di Tuban, Jawa Timur, dan aset lain milik tersangka. Seluruh aset tersebut dapat menutupi kerugian negara yang ditimbulkan kasus rasuah ini.
 
Dua tersangka yang diserahkan hari ini yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono serta mantan Kepala BP Migas Raden Priyono. Kedua tersangka tak lagi ditahan karena masa penahanan yang sempat diperpanjang telah usai.
 
Namun, kedua tersangka tetap kooperatif dan mengikuti setiap prosedur hukum yang menjerat mereka.
 
Perkara bermula pada Oktober 2008, saat penunjukan langsung Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) terhadap PT TPPI terkait penjualan kondensat periode 2009-2010. Perjanjian kontrak kerja sama dilakukan pada Maret 2009.
 
Penunjukan langsung itu menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan