Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Periksa 3 Staf Benny Tjokro tekait Kasus ASABRI

Al Abrar • 30 Juli 2021 18:45
Jakarta: Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Sebanyak tiga orang diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 30 Juli 2021.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan saksi yang dperiksa yakni LA, JI, dan RM. Ketiganya merupakan staf dari tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS).
 
"Diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jumat 30 Juli 2021.

Menurut Leonard, pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI.
 
"Pemeriksaan dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan," ujar Leonard.
 
Baca: 10 Perusahaan Manajer Investasi Menjadi Tersangka Korupsi ASABRI
 
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di ASABRI yang merugikan negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Di antaranya, dua terpidana kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Heru Hidayat (HH).
 
Tersangka lainnya, Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri (ARD); Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja (SW); Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019 HS. Kemudian, Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar (IWS); Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi (LP); dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS).
 
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan