Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 10 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeloaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI (Persero). Penetapan tersangka berdasarkan fakta awal pengelolaan reksadana tak dilakukan secara profesional dan independen.
"Karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Juli 2021.
Baca: Penyitaan Dua Hotel dalam Kasus ASABRI Tak Melanggar Hukum
Leonard menyebut tindakan tersebut telah terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan oleh manajer investasi. Sehingga, perbuatan manajer inverstasi itu telah bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi manajer investasi serta peraturan lainnya yang terkait.
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT. ASABRI (Persero) sebesar Rp.22.788.566.482.083," jelasnya.
Sebanyak 10 tersangka perusahaan manajer investasi itu adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Terhadap 10 tersangka manajer investasi tersebut dikenakan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Di antaranya, Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Benny, dan Heru.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 10 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeloaan keuangan dan dana investasi PT
ASABRI (Persero). Penetapan tersangka berdasarkan fakta awal pengelolaan reksadana tak dilakukan secara profesional dan independen.
"Karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Juli 2021.
Baca:
Penyitaan Dua Hotel dalam Kasus ASABRI Tak Melanggar Hukum
Leonard menyebut tindakan tersebut telah terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan oleh manajer investasi. Sehingga, perbuatan manajer inverstasi itu telah bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi manajer investasi serta peraturan lainnya yang terkait.
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT. ASABRI (Persero) sebesar Rp.22.788.566.482.083," jelasnya.
Sebanyak 10 tersangka perusahaan manajer investasi itu adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT. OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Terhadap 10 tersangka manajer investasi tersebut dikenakan Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Di antaranya, Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Benny, dan Heru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)