Jakarta: Pemerintah mulai menagih aset obligor dan debitur dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penagihan tahap awal dilakukan dengan menyita aset tanah obligor dan debitur.
"Alhamdulillah hari ini kita tadi baru menyaksikan penguasaan fisik aset negara yang berasal dari hak tagih atas piutang negara terhadap obligor debitur yang ditandai dengan pemasangan papan penguasaan eks BLBI," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers virtual, Jumat, 27 Agustus 2021.
Penyitaan dilakukan di sejumlah kota, yakni Jakarta, Tangerang, Medan, Pekanbaru, Bogor, Surabaya, dan Bali. Jutaan meter persegi tanah itu terdiri atas 114 bidang.
"Dengan luas lebih kurang 5.342.346 meter persegi," ungkap Mahfud.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu membeberkan pihak yang mulai menunaikan kewajibannya. Pihak tersebut ialah eks Bank Lippo Group dengan menyerahkan tanah seluas 251.992 hektare.
Baca: Intip Utang Tommy Soeharto dan Para Obligor BLBI
"Diserahkan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) sebagai pengurang kewajiban BLBI. Aset ini terdiri atas 44 bidang tanah dengan luas 251.992 meter persegi," sebut dia.
Mahfud menyampaikan kegiatan ini merupakan langkah awal. Pemerintah bakal mengejar pihak lain yang belum menunaikan kewajibannya.
"Tenggat yang diberikan Presiden Joko Widodo yaitu Desember 2023," ujar dia
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Pemerintah mulai menagih aset obligor dan debitur dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penagihan tahap awal dilakukan dengan menyita aset tanah obligor dan debitur.
"Alhamdulillah hari ini kita tadi baru menyaksikan penguasaan fisik aset negara yang berasal dari hak tagih atas piutang negara terhadap obligor debitur yang ditandai dengan pemasangan papan penguasaan eks
BLBI," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers virtual, Jumat, 27 Agustus 2021.
Penyitaan dilakukan di sejumlah kota, yakni Jakarta, Tangerang, Medan, Pekanbaru, Bogor, Surabaya, dan Bali. Jutaan meter persegi tanah itu terdiri atas 114 bidang.
"Dengan luas lebih kurang 5.342.346 meter persegi," ungkap
Mahfud.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu membeberkan pihak yang mulai menunaikan kewajibannya. Pihak tersebut ialah eks Bank Lippo Group dengan menyerahkan tanah seluas 251.992 hektare.
Baca:
Intip Utang Tommy Soeharto dan Para Obligor BLBI
"Diserahkan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) sebagai pengurang kewajiban BLBI. Aset ini terdiri atas 44 bidang tanah dengan luas 251.992 meter persegi," sebut dia.
Mahfud menyampaikan kegiatan ini merupakan langkah awal. Pemerintah bakal mengejar pihak lain yang belum menunaikan kewajibannya.
"Tenggat yang diberikan Presiden Joko Widodo yaitu Desember 2023," ujar dia
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)