Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akhirnya memanggil Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Putra bungsu mendiang Presiden Soeharto itu terkait penyelesaian hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp2,61 triliun.
Agenda pemanggilan adalah menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp2.612.287.348.912,95. Tommy dipanggil sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional.
"Dalam hal saudara obligor/debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis surat yang ditandatangani pada 20 Agustus lalu tersebut.
PT Timor Putra Nasional dibentuk dalam rangka proyek mobil nasional (mobnas). Perusahaan beroperasi pada kurun waktu 1996-2000. Perusahaan yang sahamnya dimiliki Tommy Soeharto itu ikut terhempas krisis moneter pada 1998.
Pemerintah melalui BLBI memberikan dana darurat kepada bank swasta dan BUMN pada akhir 1997 hingga awal 1998. Kala itu, para deposan Indonesia takut kehilangan tabungan mereka jika bank yang mereka gunakan ditutup.
Bank juga terancam kolaps apabila semua deposan tiba-tiba memutuskan untuk menarik simpanannya. Sehingga, pemerintah memberikan bantuan likuiditas. Total biaya awal BLBI mencapai Rp144,5 triliun.
Baca: Tommy Soeharto Disebut Ujian Keberhasilan Pengembalian Kerugian Negara Kasus BLBI
Bantuan sebesar Rp115,71 triliun diberikan kepada 10 bank milik swasta dan BUMN, berikut rinciannya:
1. BDNI milik Sjamsul Nursalim memperoleh Rp 37,04 triliun
2. Bank BCA milik Liem Sioe Liong memperoleh 26,59 triliun
3. Bank Danamon milik Usman Admadjaja memperoleh 23,05 triliun
4. Bank Umum Nasional milik Bob Hasan dan Kaharudin Ongko memperoleh 12,06 triliun
5. Bank Indonesia Raya perusahaan publik (Bambang Winarso) memperoleh Rp 4,02 triliun
6. Bank Nusa Nasional milik Aburizal Bakrie memperoleh Rp 3,02 triliun
7. Bank Tiara Asia perusahaan publik (HR Pandji M. Noe) memperoleh Rp 2,97 triliun
8. Bank Modern milik Samadikun Hartono memperoleh Rp 2,55 triliun
9. Bank Pesona Utama milik Hutomo Mandala Putra memperoleh 2,33 triliun
10. Bank Asia Pacific memperoleh 2,05 triliun.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (
BLBI) akhirnya memanggil Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Putra bungsu mendiang Presiden Soeharto itu terkait penyelesaian hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp2,61 triliun.
Agenda pemanggilan adalah menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp2.612.287.348.912,95. Tommy dipanggil sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional.
"Dalam hal saudara obligor/debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis surat yang ditandatangani pada 20 Agustus lalu tersebut.
PT Timor Putra Nasional dibentuk dalam rangka proyek mobil nasional (mobnas). Perusahaan beroperasi pada kurun waktu 1996-2000. Perusahaan yang sahamnya dimiliki Tommy Soeharto itu ikut terhempas krisis moneter pada 1998.
Pemerintah melalui
BLBI memberikan dana darurat kepada bank swasta dan BUMN pada akhir 1997 hingga awal 1998. Kala itu, para deposan Indonesia takut kehilangan tabungan mereka jika bank yang mereka gunakan ditutup.
Bank juga terancam kolaps apabila semua deposan tiba-tiba memutuskan untuk menarik simpanannya. Sehingga, pemerintah memberikan bantuan likuiditas. Total biaya awal BLBI mencapai Rp144,5 triliun.
Baca: Tommy Soeharto Disebut Ujian Keberhasilan Pengembalian Kerugian Negara Kasus BLBI
Bantuan sebesar Rp115,71 triliun diberikan kepada 10 bank milik swasta dan BUMN, berikut rinciannya:
1. BDNI milik Sjamsul Nursalim memperoleh Rp 37,04 triliun
2. Bank BCA milik Liem Sioe Liong memperoleh 26,59 triliun
3. Bank Danamon milik Usman Admadjaja memperoleh 23,05 triliun
4. Bank Umum Nasional milik Bob Hasan dan Kaharudin Ongko memperoleh 12,06 triliun
5. Bank Indonesia Raya perusahaan publik (Bambang Winarso) memperoleh Rp 4,02 triliun
6. Bank Nusa Nasional milik Aburizal Bakrie memperoleh Rp 3,02 triliun
7. Bank Tiara Asia perusahaan publik (HR Pandji M. Noe) memperoleh Rp 2,97 triliun
8. Bank Modern milik Samadikun Hartono memperoleh Rp 2,55 triliun
9. Bank Pesona Utama milik Hutomo Mandala Putra memperoleh 2,33 triliun
10. Bank Asia Pacific memperoleh 2,05 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)