Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) merampungkan proses sidang etik Komisioner Lembaga Antirasuah Lili Pintauli Siregar. Lili diduga melanggar etik lantaran membahas kasus dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
"Sudah selesai semua tinggal putusan," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Medcom.id, Kamis, 26 Agustus 2021.
Albertina mengatakan pihaknya sedang menyusun jadwal sidang putusan etik. Dia belum bisa memastikan waktu putusan.
"Seperti biasa sidangnya juga terbuka dan ada konpers setelah sidang," ujar Albertina.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju bersaksi dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Robin membenarkan ada komunikasi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Robin menjelaskan komunikasi Syahrial dan Lili dibantu seseorang bernama Fahri Aceh. Keduanya membahas pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.
"Terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa saya ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu," kata Robin dalam sidang virtual di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021.
Robin tidak memerinci waktu pembicaraan itu. Namun, Syahrial meminta Lili membantu penanganan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai.
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'Bantu lah bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh," ujar Robin.
(Baca: Dewas KPK Kantongi Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli)
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (
Dewas KPK) merampungkan proses sidang etik Komisioner Lembaga Antirasuah Lili Pintauli Siregar. Lili diduga melanggar etik lantaran
membahas kasus dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
"Sudah selesai semua tinggal putusan," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada
Medcom.id, Kamis, 26 Agustus 2021.
Albertina mengatakan pihaknya sedang menyusun jadwal sidang putusan etik. Dia belum bisa memastikan waktu putusan.
"Seperti biasa sidangnya juga terbuka dan ada konpers setelah sidang," ujar Albertina.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju bersaksi dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. Robin membenarkan ada komunikasi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Robin menjelaskan komunikasi Syahrial dan Lili dibantu seseorang bernama Fahri Aceh. Keduanya membahas pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.
"Terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa saya ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa 'Gimana? Berkas kamu di meja saya nih' itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu," kata Robin dalam sidang virtual di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021.
Robin tidak memerinci waktu pembicaraan itu. Namun, Syahrial meminta Lili membantu penanganan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai.
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'Bantu lah bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh," ujar Robin.
(Baca:
Dewas KPK Kantongi Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)