Jakarta: Polisi menangkap tiga orang dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Sebanyak dua orang merupakan sopir angkutan kota (angkot).
"Ketiga pelaku itu adalah dua pria berinisial M dan YS yang merupakan pemakai dan SM yang merupakan bandar ganja," ujar Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro di Mapolsek Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 16 September 2021.
Tedjo mengatakan M dan YS merupakan sopir angkot Koperasi Wahana Kalpika (KWK). Keduanya diringkus di Terminal Rawamangun, Jakarta Timur.
"Penangkapan keduanya berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Matraman mendapat informasi adanya aktivitas transaksi narkoba di Terminal Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung," kata dia.
Petugas Reskrim Polsek Matraman menyamar menjadi calon penumpang untuk membutkikan informasi itu. "Dan, benar saja, personel mendapati M dan YS sedang menunggu penumpang sambil mengisap ganja di kursi kemudi (angkot)," jelas dia.
Baca: Sopir Pembawa 30 Kg Ganja di Sumut Ditangkap
Polisi mengembangkan kasus tersebut dan mendapatkan penjual ganja tersebut. Tedjo menyampaikan kedua sopir itu mengaku mendapatkan ganja dari seorang bandar di Bekasi, Jawa Barat.
"Dari situ langsung kita lakukan penyelidikan lanjutan," ujarnya.
Tedjo mengatakan polisi langsung menangkap SM di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Barang bukti yang disita sekitar satu kilogram ganja siap edar dan sudah dikemas dalam berbagai paket.
Ketiga pelaku yang sudah ditahan di Mapolsek Matraman. Mereka dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
"Untuk bandarnya masih kita periksa di mana dia menjual paket dan darimana dia mendapat," tutur dia.
Jakarta: Polisi menangkap tiga orang dalam kasus penyalahgunaan
narkotika jenis ganja. Sebanyak dua orang merupakan sopir angkutan kota (angkot).
"Ketiga pelaku itu adalah dua pria berinisial M dan YS yang merupakan pemakai dan SM yang merupakan bandar ganja," ujar Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro di Mapolsek Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 16 September 2021.
Tedjo mengatakan M dan YS merupakan sopir angkot Koperasi Wahana Kalpika (KWK). Keduanya diringkus di Terminal Rawamangun, Jakarta Timur.
"Penangkapan keduanya berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Matraman mendapat informasi adanya aktivitas transaksi
narkoba di Terminal Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung," kata dia.
Petugas Reskrim Polsek Matraman menyamar menjadi calon penumpang untuk membutkikan informasi itu. "Dan, benar saja, personel mendapati M dan YS sedang menunggu penumpang sambil mengisap
ganja di kursi kemudi (angkot)," jelas dia.
Baca:
Sopir Pembawa 30 Kg Ganja di Sumut Ditangkap
Polisi mengembangkan kasus tersebut dan mendapatkan penjual ganja tersebut. Tedjo menyampaikan kedua sopir itu mengaku mendapatkan ganja dari seorang bandar di Bekasi, Jawa Barat.
"Dari situ langsung kita lakukan penyelidikan lanjutan," ujarnya.
Tedjo mengatakan polisi langsung menangkap SM di wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Barang bukti yang disita sekitar satu kilogram ganja siap edar dan sudah dikemas dalam berbagai paket.
Ketiga pelaku yang sudah ditahan di Mapolsek Matraman. Mereka dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.
"Untuk bandarnya masih kita periksa di mana dia menjual paket dan darimana dia mendapat," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)