Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bagian Accounting PT Kuala Persada Papua Nusantara, Adrian, pada Senin, 13 September 2021. Dia dicecar terkait dugaan korupsi Gereja King Mile di Mimika, Papua.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 September 2021.
Ali enggan memerinci orang-orang yang menerima uang itu. Namun, keterangan Adrian sudah dicatat untuk penguatan bukti.
Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, ini sudah masuk tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
Baca: KPK Pertajam Bukti Dugaan Korupsi Pembelian Tanah SMKN 7 Tangsel
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan nama pihak yang terlibat, termasuk dugaan kerugian negaranya.
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bagian Accounting PT Kuala Persada Papua Nusantara, Adrian, pada Senin, 13 September 2021. Dia dicecar terkait dugaan korupsi Gereja King Mile di Mimika, Papua.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 September 2021.
Ali enggan memerinci orang-orang yang menerima uang itu. Namun, keterangan Adrian sudah dicatat untuk penguatan bukti.
Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, ini sudah masuk tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
Baca:
KPK Pertajam Bukti Dugaan Korupsi Pembelian Tanah SMKN 7 Tangsel
KPK sudah menetapkan tersangka dalam
kasus ini. Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan nama pihak yang terlibat, termasuk dugaan kerugian negaranya.
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)