Jakarta: Polri menyebut tersangka ujaran kebencian Muhammad Kosman alias Muhammad Kece (M Kece) dalam kondisi sehat. YouTuber itu dipastikan mampu meneruskan proses hukum.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan tidak ada penyakit yang serius," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021.
Menurut dia, M Kece diperiksa Tim Dokter Mabes Polri. Pemeriksaan kesehatan rutin dilakukan terhadap penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, termasuk M Kece yang dikurung sejak Rabu, 25 Agustus 2021.
Ramadhan menyebutkan kondisi M Kece tidak masuk kategori untuk dibantarkan, seperti tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA, Yahya Waloni. Yahya sempat dibawa ke rumah sakit pada Jumat, 27 Agustus 2021, karena sesak napas dan memiliki masalah di jantung.
Baca: Diyakini Niat Menghina Agama, Polri Tak Butuh Pengakuan M Kece
"Pembantaran diberikan karena tersangka kondisi sakit yang tidak memungkinkan dilakukan penahanan. Dilakukan perawatan di rumah sakit," tutur Ramadhan.
Sebelumnya, pengacara M Kece, Herbert Aritonang, mengatakan kliennya menderita penyakit gula darah tinggi. Herbert meminta M Kece dibantarkan ke Rumah Sakit Polri. Dia meminta M Kece diperlakukan sama seperti Yahya Waloni.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta:
Polri menyebut tersangka
ujaran kebencian Muhammad Kosman alias Muhammad Kece (M Kece) dalam kondisi sehat.
YouTuber itu dipastikan mampu meneruskan proses hukum.
"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan tidak ada penyakit yang serius," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2021.
Menurut dia, M Kece diperiksa Tim Dokter Mabes Polri. Pemeriksaan kesehatan rutin dilakukan terhadap penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, termasuk M Kece yang dikurung sejak Rabu, 25 Agustus 2021.
Ramadhan menyebutkan kondisi M Kece tidak masuk kategori untuk dibantarkan, seperti tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA, Yahya Waloni. Yahya sempat dibawa ke rumah sakit pada Jumat, 27 Agustus 2021, karena sesak napas dan memiliki masalah di jantung.
Baca:
Diyakini Niat Menghina Agama, Polri Tak Butuh Pengakuan M Kece
"Pembantaran diberikan karena tersangka kondisi sakit yang tidak memungkinkan dilakukan penahanan. Dilakukan perawatan di rumah sakit," tutur Ramadhan.
Sebelumnya, pengacara M Kece, Herbert Aritonang, mengatakan kliennya menderita penyakit gula darah tinggi. Herbert meminta M Kece dibantarkan ke Rumah Sakit Polri. Dia meminta M Kece diperlakukan sama seperti Yahya Waloni.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk
https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)