Jakarta: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengendus kasus dugaan korupsi penguasaan dan pengalihan lahan milik Lembaga Peneliti-Lembaga Pengabdian Masyarakat (LP-LPM) Universitas Halu Oleo di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Surat perintah penyelidikan telah diterbitkan.
"Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/P.3/Fd.1/09/2021 pada 1 September 2021," ujar Kepala Pusat Penerapan Umum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 20 November 2021.
Leonard belum memerinci kasus tersebut. Penyidik Kejaksaan masih berupaya mengusut perkara itu untuk naik atau tidaknya ke tingkat penyidikan.
Namun, dugaan awal kasus itu berkaitan dengan pengalihan tanah. Proses pengalihan lahan itu terus didalami.
"Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan dan pengalihan secara melawan hukum tanah dan bangunan (Aset)," ujar Leonard.
Baca: Menteri ATR: Oknum BPN Tak Terlibat Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya menghabisi para mafia tanah. Hal itu disampaikan ulang oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana.
Fadil menyampaikan Kejaksaan akan menindak tegas mafia tanah. Tuntutan tersebut dinilai setimpal dengan kesalahan terhadap para pelaku tindak pidana pertanahan.
"Arahan Bapak Jaksa Agung terhadap mafia tanah ini, memang harus kita habisi. Kita harus tindak sesuai dengan alat bukti yang ada," kata Fadil di Jakarta, Rabu, 10 November 2021.
Jakarta: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengendus kasus
dugaan korupsi penguasaan dan pengalihan lahan milik Lembaga Peneliti-Lembaga Pengabdian Masyarakat (LP-LPM) Universitas Halu Oleo di Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Surat perintah penyelidikan telah diterbitkan.
"Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-05/P.3/Fd.1/09/2021 pada 1 September 2021," ujar Kepala Pusat Penerapan Umum (Kapuspenkum)
Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 20 November 2021.
Leonard belum memerinci kasus tersebut. Penyidik Kejaksaan masih berupaya mengusut perkara itu untuk naik atau tidaknya ke tingkat penyidikan.
Namun, dugaan awal kasus itu berkaitan dengan pengalihan
tanah. Proses pengalihan lahan itu terus didalami.
"Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan dan pengalihan secara melawan hukum tanah dan bangunan (Aset)," ujar Leonard.
Baca:
Menteri ATR: Oknum BPN Tak Terlibat Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya menghabisi para
mafia tanah. Hal itu disampaikan ulang oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana.
Fadil menyampaikan Kejaksaan akan menindak tegas mafia tanah. Tuntutan tersebut dinilai setimpal dengan kesalahan terhadap para pelaku tindak pidana pertanahan.
"Arahan Bapak Jaksa Agung terhadap mafia tanah ini, memang harus kita habisi. Kita harus tindak sesuai dengan alat bukti yang ada," kata Fadil di Jakarta, Rabu, 10 November 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)