Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil memastikan tidak ada oknum BPN terlibat dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir. Dia menyebut kejahatan tersebut murni dilakukan tersangka yang merupakan asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina.
"Sejauh ini, tidak terlibat oknum BPN. Itu konspirasi antara ART Ibu Nirina dengan notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)," kata Sofyan melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Jumat, 19 November 2021.
ART keluarga Nirina Zubir, Riri Kasmita, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah. Dia mengalihkan enam sertifikat tanah dan bangunan milik Ibu Nirina dan keluarga.
Nirina membeberkan kerugian yang dialami mencapai Rp17 miliar. Polda Metro Jaya mengungkap, dua dari lima tersangka merupakan PPAT di Jakarta Barat.
Tersangka dijerat Pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Tersangka terancam lima tahun penjara.
Baca: Begini Gilanya Cara Mafia Tanah Rampas Aset Nirina Zubir
Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil memastikan tidak ada oknum BPN terlibat dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarga artis
Nirina Zubir. Dia menyebut kejahatan tersebut murni dilakukan tersangka yang merupakan asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina.
"Sejauh ini, tidak terlibat oknum BPN. Itu konspirasi antara ART Ibu Nirina dengan notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)," kata Sofyan melalui pesan singkat kepada Media Indonesia, Jumat, 19 November 2021.
ART keluarga Nirina Zubir, Riri Kasmita, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia tanah. Dia mengalihkan enam sertifikat tanah dan bangunan milik Ibu Nirina dan keluarga.
Nirina membeberkan kerugian yang dialami mencapai Rp17 miliar. Polda Metro Jaya mengungkap, dua dari lima tersangka merupakan PPAT di Jakarta Barat.
Tersangka dijerat Pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Tersangka terancam lima tahun penjara.
Baca:
Begini Gilanya Cara Mafia Tanah Rampas Aset Nirina Zubir
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)