Menurut pengacara Nirina, Ruben Jeffrey Siregar cara para mafia tanah bekerja sungguh membuat geleng-geleng kepala. Mereka berhasil mengakali sistem yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengubah kepemilikan surat tanah.
"Setahu kami di BPN sejak tahun 2017 sudah berlaku sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) yang mengakomodasi validasi terhadap NIK (Nomor Induk Kependudukan). Sedangkan di perkara Nirina, NIK yang tertera di dalam AJB (Akta Jual Beli) tidak terdaftar di Dukcapil. Seharusnya, jika NIK-nya tidak terdaftar maka BPN tidak dapat memproses Peralihan Hak SHM Nirina," kata Ruben Jeffrey Siregar di Jakarta.
"Namun, pada kenyataannya sekarang SHM-nya yang atas nama keluarga Nirina bisa langsung berpindah tangan kepada Riri yang merupakan kuasa yang dipercaya keluarga untuk mengurus akta tanahnya," lanjutnya.
Dua notaris yaitu, Ina Rosaina dan Erwin Riduan, rupanya tidak pernah mengecek tanah sebelum memenuhi permintaan Riri untuk mengurus alih kepemilikan. Padahal, kecil kemungkinan untuk seorang Riri sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) mampu memiliki aset bernilai puluhan miliar.

Pengacara Nirina, Ruben Jeffrey Siregar (Foto: dok. pribadi)
Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum memenuhi panggilan polisi. Sementara Riri Khasmita, dan suaminya Edrianto beserta Faridah selaku notaris saat ini sudah dipenjara.
"Kami juga bingung, memang tidak ada kewajiban melakukan pengukuran ulang, menguji fisik tanah termasuk melakukan pendataan pemilik aslinya sebelum mereka mengabulkan permohonan sertifikat tanah yang diajukan orang yang menjadi kuasanya. Bayangin, seorang Riri beli tanah tiap enam bulan. Terus enam bulan beli tanah lagi," kata Ruben.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News