Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019. Keduanya ialah Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian (TA) dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR).
"Untuk masa tahanan tersangka TA selama 40 hari ke depan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Juli 2021.
Penahanan Tomy diperpanjang terhitung mulai 4 Juli 2021 hingga 12 Agustus 2021. Dia ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.
KPK juga memperpanjang penahanan Anja selama 40 hari. "Terhitung mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 11 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ucap Ipi.
Perpanjangan penahanan tersebut lantaran KPK masih melengkapi berkas penyidikan. Sekaligus mendalami keterangan sejumlah saksi-saksi yang mengetahui kasus rasuah itu.
(Baca: KPK Ulik Cara Eks Dirut Sarana Jaya Memuluskan Pengadaan Tanah di Munjul)
Pada perkara ini KPK menetapkan lima tersangka. Mereka ialah, Tomy, Anja, mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan itu.
Setelah kesepakatan, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.
Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Ketiga, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, ada kesepakatan harga awal antara Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan
korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019. Keduanya ialah Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian (TA) dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR).
"Untuk masa tahanan tersangka TA selama 40 hari ke depan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Juli 2021.
Penahanan Tomy diperpanjang terhitung mulai 4 Juli 2021 hingga 12 Agustus 2021. Dia ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.
KPK juga memperpanjang penahanan Anja selama 40 hari. "Terhitung mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 11 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ucap Ipi.
Perpanjangan penahanan tersebut lantaran KPK masih melengkapi berkas penyidikan. Sekaligus mendalami keterangan sejumlah saksi-saksi yang mengetahui kasus rasuah itu.
(Baca:
KPK Ulik Cara Eks Dirut Sarana Jaya Memuluskan Pengadaan Tanah di Munjul)
Pada perkara ini KPK menetapkan lima tersangka. Mereka ialah, Tomy, Anja, mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan itu.
Setelah kesepakatan, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.
Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Ketiga, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, ada kesepakatan harga awal antara Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)