Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut peran mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019. Cara Yoory memperlancar pengadaan tanah itu didalami.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan kedekatan antara tersangka YRC dengan pihak-pihak tertentu di PT AP (PT Adonara Propertindo) untuk memperlancar proses pengadaan tanah di Munjul," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Juli 2021.
Keterangan itu digali ke Yoory saat diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka. Ketiganya ialah Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.
Baca: KPK Dalami Kepemilikan Harta Eks Dirut Sarana Jaya
Lembaga Antikorupsi juga mendalami keterangan Tomy Ardian saat diperiksa silang sebagai saksi. Khususnya, terkait pihak internal di PT AP yang diduga mengetahui proses pengadaan tanah di Munjul.
Pada perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Yoory Corneles, Tomy Ardian, Anja Runtuwene, dan Rudy Hartono Iskandar. Kemudian, Lembaga Antikorupsi menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan proyek.
Setelah kesepakatan rekanan itu, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.
Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Ketiga, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut peran mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC) dalam kasus dugaan korupsi
pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019. Cara Yoory memperlancar pengadaan tanah itu didalami.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain terkait dengan kedekatan antara tersangka YRC dengan pihak-pihak tertentu di PT AP (PT Adonara Propertindo) untuk memperlancar proses pengadaan tanah di Munjul," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara
KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat, 2 Juli 2021.
Keterangan itu digali ke Yoory saat diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka. Ketiganya ialah Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.
Baca:
KPK Dalami Kepemilikan Harta Eks Dirut Sarana Jaya
Lembaga Antikorupsi juga mendalami keterangan Tomy Ardian saat diperiksa silang sebagai saksi. Khususnya, terkait pihak internal di PT AP yang diduga mengetahui proses pengadaan tanah di Munjul.
Pada perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Yoory Corneles, Tomy Ardian, Anja Runtuwene, dan Rudy Hartono Iskandar. Kemudian, Lembaga Antikorupsi menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan proyek.
Setelah kesepakatan rekanan itu, Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.
Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Ketiga, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)