Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengeklaim tidak ada maksud merendahkan pegawai saat konferensi pers di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN). Alex mengaku hanya menyampaikan hasil rapat gabungan.
"Yang saya sampaikan itu adalah kesimpulan rapat koordinasi, yang membuat merah, kuning, hijau siapa? Bukan saya kok, saya hanya tinggal menyampaikan," kata Alex di Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021.
Alex mengaku bingung dengan pelaporan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pasalnya, kata dia, yang diucapkan saat itu bukan pernyataan pribadi.
"(Malah) dianggap pencemaran nama baik, ya sudah, saya tidak ambil pusing," ujar Alex.
Alex mengaku tidak peduli dengan laporan itu. Dia menyerahkan Dewas KPK menindaklanjuti laporan tersebut.
"Saya tinggal nunggu dewas untuk memanggil saya, klarifikasi, selesai. Kalau terbukti Pak Alex melakukan pelanggaran berat, kan paling risikonya dipecat, apa susahnya, kan gitu? Santai saja," tutur Alex.
Penyidik KPK Novel Baswedan melaporkan Alex ke Dewas KPK. Alex dinilai melanggar etik saat konferensi pers di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 25 Mei 2021.
Alex dipermasalahkan karena menyebut 'ada yang merah dan tidak bisa dibina'. Novel menilai hal itu sebagai pelanggaran karena diyakini bersifat diskriminatif kepada bawahan.
(Baca: KPK Ogah Ambil Pusing Novel Laporkan Alexander Marwata ke Dewas)
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Alexander Marwata mengeklaim tidak ada maksud merendahkan pegawai saat konferensi pers di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN). Alex mengaku hanya menyampaikan hasil rapat gabungan.
"Yang saya sampaikan itu adalah kesimpulan rapat koordinasi, yang membuat merah, kuning, hijau siapa? Bukan saya kok, saya hanya tinggal menyampaikan," kata Alex di Jakarta, Rabu, 25 Agustus 2021.
Alex mengaku bingung dengan pelaporan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pasalnya, kata dia, yang diucapkan saat itu bukan pernyataan pribadi.
"(Malah) dianggap pencemaran nama baik, ya sudah, saya tidak ambil pusing," ujar Alex.
Alex mengaku tidak peduli dengan laporan itu. Dia menyerahkan Dewas KPK menindaklanjuti laporan tersebut.
"Saya tinggal nunggu dewas untuk memanggil saya, klarifikasi, selesai. Kalau terbukti Pak Alex melakukan pelanggaran berat, kan paling risikonya dipecat, apa susahnya, kan gitu? Santai saja," tutur Alex.
Penyidik KPK Novel Baswedan melaporkan Alex ke Dewas KPK. Alex dinilai melanggar etik saat konferensi pers di Kantor
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 25 Mei 2021.
Alex dipermasalahkan karena menyebut 'ada yang merah dan tidak bisa dibina'. Novel menilai hal itu sebagai pelanggaran karena diyakini bersifat diskriminatif kepada bawahan.
(Baca:
KPK Ogah Ambil Pusing Novel Laporkan Alexander Marwata ke Dewas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)