Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah ambil pusing soal pelaporan Wakil Komisioner Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan itu dilakukan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) nonaktif KPK Novel Baswedan.
"Pelaporan atau pengaduan kepada Dewas bisa dilakukan siapa saja, dan hal ini merupakan hak semua pihak," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus 2021.
Dewas KPK dipersilakan memproses laporan itu. Lembaga Antikorupsi memastikan tak akan mencampuri pelaporan tersebut.
"KPK tidak akan dan tidak bisa mencampuri apalagi mengintervensi prosesnya," ujar Ali.
Dewas KPK diyakini bijak dalam memutuskan pelaporan itu. KPK berharap semua pengaduan diproses sesuai fakta yang ada.
Sementara itu, Alex bersikap biasa saja usai dilaporkan Novel. Alex bahkan tidak memedulikan hal itu.
"Biarin saja mereka melaporkan pimpinan kemana-mana. Itu hak mereka. Saya enggak peduli," kata Alex melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus 2021.
Baca: Dewas KPK Mendengarkan Penjelasan Lili Pintauli Soal Dugaan Pelanggaran Etik
Alex mengatakan pelaporan merupakan hak semua masyarakat termasuk Novel. Dia tidak marah dilaporkan.
Novel melaporkan Alex dengan membawa 75 pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Alex dilaporkan karena dinilai Novel melanggar etik saat konferensi pers di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 25 Mei 2021.
Alex dipermasalahkan karena menyebut 'ada yang merah dan tidak bisa dibina'. Novel menilai hal itu sebagai pelanggaran karena diyakininya bersifat diskriminatif kepada bawahan.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ogah ambil pusing soal pelaporan Wakil Komisioner Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan itu dilakukan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) nonaktif KPK Novel Baswedan.
"Pelaporan atau pengaduan kepada Dewas bisa dilakukan siapa saja, dan hal ini merupakan hak semua pihak," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus 2021.
Dewas KPK dipersilakan memproses laporan itu. Lembaga Antikorupsi memastikan tak akan mencampuri pelaporan tersebut.
"KPK tidak akan dan tidak bisa mencampuri apalagi mengintervensi prosesnya," ujar Ali.
Dewas KPK diyakini bijak dalam memutuskan pelaporan itu. KPK berharap semua pengaduan diproses sesuai fakta yang ada.
Sementara itu, Alex bersikap biasa saja usai dilaporkan Novel. Alex bahkan tidak memedulikan hal itu.
"Biarin saja mereka melaporkan pimpinan kemana-mana. Itu hak mereka. Saya enggak peduli," kata Alex melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Agustus 2021.
Baca:
Dewas KPK Mendengarkan Penjelasan Lili Pintauli Soal Dugaan Pelanggaran Etik
Alex mengatakan pelaporan merupakan hak semua masyarakat termasuk Novel. Dia tidak marah dilaporkan.
Novel melaporkan Alex dengan membawa 75 pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). Alex dilaporkan karena dinilai Novel
melanggar etik saat konferensi pers di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 25 Mei 2021.
Alex dipermasalahkan karena menyebut 'ada yang merah dan tidak bisa dibina'. Novel menilai hal itu sebagai pelanggaran karena diyakininya bersifat diskriminatif kepada bawahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)