Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menerima ribuan keluhan dan saran terkait anggota Polri setiap tahun. Setelah diklarifikasi, terdapat laporan yang benar dan palsu.
"Dari tahun ke tahun yang dilaporkan ke Kompolnas sekitar 3.000-3.500 oleh masyarakat, tetapi tidak semuanya benar," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk 'Ekor Tak Bersih, Kepala Dipotong', Minggu, 31 Oktober 2021.
Menurut Poengky, 90 persen dari 3 ribu laporan tersebut mengeluhkan tentang kinerja reserse. Keluhan tersebut terkait pelayanan administrasi.
Misalnya, sudah melapor tetapi tidak segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan. Contoh lainnya, yakni laporan sudah naik ke tingkat penyidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi, tetapi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) belum diberikan.
"Jadi, ini faktor administrasi, masuk dalam pelayanan buruk. Kebanyakan itu," ujar Poengky.
Baca: Pernyataan Tegas Kapolri Sebagai 'Cambuk' Terhadap Bawahannya
Keluhan lainnya yang masuk ke Kompolnas meliputi dugaan penyalahgunaan wewenang. Lalu, dugaan diskresi yang keliru hingga kasus korupsi.
Poengky menekankan tren jumlah laporan terhadap anggota Polri tersebut relatif sama setiap tahunnya. Dia tidak sependapat tren peningkatan kasus pelanggaran anggota Polri meroket di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya di Kompolnas sejak 2016 dari dulu sampai sekarang sama," ucap Poengky.
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas) menerima ribuan keluhan dan saran terkait
anggota Polri setiap tahun. Setelah diklarifikasi, terdapat laporan yang benar dan palsu.
"Dari tahun ke tahun yang dilaporkan ke Kompolnas sekitar 3.000-3.500 oleh masyarakat, tetapi tidak semuanya benar," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti dalam program
Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk 'Ekor Tak Bersih, Kepala Dipotong', Minggu, 31 Oktober 2021.
Menurut Poengky, 90 persen dari 3 ribu laporan tersebut mengeluhkan tentang kinerja reserse. Keluhan tersebut terkait pelayanan administrasi.
Misalnya, sudah melapor tetapi tidak segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan. Contoh lainnya, yakni laporan sudah naik ke tingkat penyidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi, tetapi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) belum diberikan.
"Jadi, ini faktor administrasi, masuk dalam pelayanan buruk. Kebanyakan itu," ujar Poengky.
Baca:
Pernyataan Tegas Kapolri Sebagai 'Cambuk' Terhadap Bawahannya
Keluhan lainnya yang masuk ke Kompolnas meliputi dugaan penyalahgunaan wewenang. Lalu, dugaan diskresi yang keliru hingga kasus korupsi.
Poengky menekankan tren jumlah laporan terhadap anggota
Polri tersebut relatif sama setiap tahunnya. Dia tidak sependapat tren peningkatan kasus pelanggaran anggota Polri meroket di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya di Kompolnas sejak 2016 dari dulu sampai sekarang sama," ucap Poengky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)