Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak segan menetapkan PT Bank Pan Indonesia (Panin) sebagai tersangka koorporasi dalam kasus rasuah perpajakan. Bank Panin disebut melobi dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk mendapatkan potongan Rp600 miliar lebih lebih.
"Kami mendalami keterangan dan bukti petunjuk lainnya, sehingga membuat terang suatu perkara dan menemukan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 September 2021.
Lembaga Antirasuah bakal mencatat semua fakta persidangan kasus tersebut. Firli menegaskan pihaknya tidak pandang bulu jika ada fakta praktik amis Bank Panin di kasus tersebut.
"Kami juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip the sun rise and the sun set principle," tegas Firli.
Komisi Antirasuah meminta masyarakat bersabar. KPK memastikan akan mengusut semua orang maupun perusahaan yang terlibat dalam kasus itu.
"Kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi karenya KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak dan terus melakukan kerja-kerja keras untuk tuntaskan perkara korupsi," kata Firli.
Baca: KPK Selisik Dugaan Bos Bank Panin Kirim Utusan untuk Turunkan Harga Pajak
Sebelumnya, pemilik PT Bank Pan Indonesia (Panin), Mu'min Ali Gunawan, disebut mengirim utusan, yakni Veronika Lindawati untuk menurunkan harga pajak perusahaan. Tindakan itu diambil karena Bank Panin merasa pajak Rp900 miliar terlalu besar.
"Veronika Lindawati, Dia mengaku sebagai utusan Pak Mumin Ali Gunawan," kata Pegawai Pemeriksa Pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Febrian di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 27 September 2021.
Veronika diperintah Mu'min bernegosiasi dengan orang pajak untuk menurunkan kewajiban pembayaran pajak. Menurut Febri, Veronika telah menyiapkan Rp25 miliar jika pajak Bank Panin bisa dikurangi.
"Bu Veronika langsung menyebutkan, Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp300 miliar dan menyediakan fee sebesar Rp25 miliar," ujar Febrian.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak segan menetapkan PT Bank Pan Indonesia (Panin) sebagai tersangka koorporasi dalam kasus rasuah
perpajakan. Bank Panin disebut melobi dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk mendapatkan potongan Rp600 miliar lebih lebih.
"Kami mendalami keterangan dan bukti petunjuk lainnya, sehingga membuat terang suatu perkara dan menemukan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 September 2021.
Lembaga Antirasuah bakal mencatat semua fakta persidangan kasus tersebut. Firli menegaskan pihaknya tidak pandang bulu jika ada fakta
praktik amis Bank Panin di kasus tersebut.
"Kami juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip
the sun rise and the sun set principle," tegas Firli.
Komisi Antirasuah meminta masyarakat bersabar. KPK memastikan akan mengusut semua orang maupun perusahaan yang terlibat dalam kasus itu.
"Kami sungguh-sungguh memahami harapan rakyat kepada KPK untuk pemberantasan korupsi karenya KPK terus bekerja keras termasuk meminta keterangan para pihak dan terus melakukan kerja-kerja keras untuk tuntaskan perkara korupsi," kata Firli.
Baca:
KPK Selisik Dugaan Bos Bank Panin Kirim Utusan untuk Turunkan Harga Pajak
Sebelumnya, pemilik PT Bank Pan Indonesia (Panin), Mu'min Ali Gunawan, disebut mengirim utusan, yakni Veronika Lindawati untuk menurunkan harga pajak perusahaan. Tindakan itu diambil karena Bank Panin merasa pajak Rp900 miliar terlalu besar.
"Veronika Lindawati, Dia mengaku sebagai utusan Pak Mumin Ali Gunawan," kata Pegawai Pemeriksa Pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Febrian di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 27 September 2021.
Veronika diperintah Mu'min bernegosiasi dengan orang pajak untuk menurunkan kewajiban pembayaran pajak. Menurut Febri, Veronika telah menyiapkan Rp25 miliar jika pajak Bank Panin bisa dikurangi.
"Bu Veronika langsung menyebutkan, Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp300 miliar dan menyediakan
fee sebesar Rp25 miliar," ujar Febrian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)