Jakarta: Pemilik PT Bank Pan Indonesia (Panin) Mu'min Ali Gunawan disebut mengirim utusan, yakni Veronika Lindawati untuk menurunkan harga pajak perusahaan. Tindakan itu diambil karena Bank Panin merasa pajak Rp900 miliar terlalu besar.
"Veronika Lindawati, dia mengaku sebagai utusan Pak Mumin Ali Gunawan," kata Pegawai Pemeriksa Pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Febrian di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 27 September 2021.
Veronika diperintah Mu'min bernegosiasi dengan orang pajak untuk menurunkan kewajiban pembayaran pajak. Menurut Febri, Veronika telah menyiapkan Rp25 miliar jika pajak Bank Panin bisa dikurangi.
"Bu Veronika langsung menyebutkan, Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp300 miliar dan menyediakan fee sebesar Rp25 miliar," ujar Febrian.
Setelah itu, Febrian langsung mengabarkan mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani terkait maksud Bank Panin. Dadan dan Angin langsung menyanggupi permintaan itu setelah adanya janji pemberian dana Rp25 miliar.
Baca: PT GMP Bawa Duit Suap Pajak Pakai Truk Militer
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mendalami keterangan Febrian. KPK semakin yakin Bank Panin telah menjanjikan uang ke Angin dan Dadan untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak.
"Keterangan saksi tersebut,masih akan terus didalami oleh tim jaksa dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian tersebut," kata Ali kepada Medcom.id, Selasa, 28 September 2021.
Ali juga mengatakan persidangan kasus itu masih panjang. Sehingga, pihaknya masih punya banyak waktu untuk membuktikan dugaan rasuah yang dilakukan Bank Panin ke Angin dan Dadan.
Lembaga Antikorupsi berharap ada fakta baru ke depannya. KPK tidak segan menindak orang lain jika fakta baru menyebut adanya keterlibatan rasuah dalam kasus tersebut.
"Harapannya tentu dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti," kata Ali.
Jakarta: Pemilik PT Bank Pan Indonesia (Panin) Mu'min Ali Gunawan disebut mengirim utusan, yakni Veronika Lindawati untuk menurunkan harga
pajak perusahaan. Tindakan itu diambil karena Bank Panin merasa pajak Rp900 miliar terlalu besar.
"Veronika Lindawati, dia mengaku sebagai utusan Pak Mumin Ali Gunawan," kata Pegawai Pemeriksa Pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Febrian di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 27 September 2021.
Veronika diperintah Mu'min
bernegosiasi dengan orang pajak untuk menurunkan kewajiban pembayaran pajak. Menurut Febri, Veronika telah menyiapkan Rp25 miliar jika pajak Bank Panin bisa dikurangi.
"Bu Veronika langsung menyebutkan, Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp300 miliar dan menyediakan fee sebesar Rp25 miliar," ujar Febrian.
Setelah itu, Febrian langsung mengabarkan mantan Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani terkait maksud Bank Panin. Dadan dan Angin langsung menyanggupi permintaan itu setelah adanya janji pemberian dana Rp25 miliar.
Baca:
PT GMP Bawa Duit Suap Pajak Pakai Truk Militer
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara
KPK bidang penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mendalami keterangan Febrian. KPK semakin yakin Bank Panin telah menjanjikan uang ke Angin dan Dadan untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak.
"Keterangan saksi tersebut,masih akan terus didalami oleh tim jaksa dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian tersebut," kata Ali kepada Medcom.id, Selasa, 28 September 2021.
Ali juga mengatakan persidangan kasus itu masih panjang. Sehingga, pihaknya masih punya banyak waktu untuk membuktikan dugaan rasuah yang dilakukan Bank Panin ke Angin dan Dadan.
Lembaga Antikorupsi berharap ada fakta baru ke depannya. KPK tidak segan menindak orang lain jika fakta baru menyebut adanya keterlibatan rasuah dalam kasus tersebut.
"Harapannya tentu dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti," kata Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)