Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Ihsan Yunus Bantah Dapat Jatah 400 Ribu Paket Bansos

Candra Yuri Nuralam • 21 Juni 2021 20:57
Jakarta: Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus membantah mendapatkan jatah 400 ribu paket pengadaan bantuan sosial (bansos). Hal ini disampaikan Ihsan saat jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar kebenaran itu dalam persidangan.
 
"Tidak pak," kata Ihsan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 21 Juni 2021.
 
Jaksa kemudian mempertanyakan soal komitmen fee dalam pengadaan bansos. Ihsan membantah mengetahui hal tersebut.

"Tidak (mengetahui) Pak," ujar Ihsan.
 
Ihsan juga membantah merekomendasikan perusahaan untuk masuk dalam pengadaan bansos di Kementerian Sosial (Kemensos). Dia menegaskan tidak terlibat dalam kasus itu.
 
Baca: Yogas Disebut Minta Bantuan Ihsan Yunus Agar Daerahnya Dapat Bansos
 
Sebelumnya, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara disebut ikut merekomendasikan perusahaan untuk mendapatkan proyek pengadaan bansos. Juliari bahkan sampai merubah pola pengadaan bansos agar dua perusahaan yang direkomendasikan dapat kuota.
 
"Sebanyak 200 ribu paket direkomendasi oleh Pak Juliari sendiri," kata pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 7 Juni 2021.
 
Matheus mengatakan permintaan perubahan pola itu ada pada periode kedua pengadaan bansos. Namun, Matheus tidak diberikan alasan rinci untuk perubahan pola itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan