Ilustrasi pemeriksaan saksi/Medcom.id.
Ilustrasi pemeriksaan saksi/Medcom.id.

2 Saksi Diperiksa Terkait Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah

Siti Yona Hukmana • 07 September 2021 13:15
Jakarta: Polda Kalimantan Barat (Kalbar) terus mengusut kasus perusakan rumah ibadah milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sintang. Beberapa saksi telah diperiksa.
 
"Saat ini masih ada dua orang diperiksa sebagai saksi," kata Kapolda Kalbar Irjen Remigius Sigid Tri Hardjanto melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 September 2021. 
 
Di sisi lain, pihaknya juga menetapkan tersangka baru dalam kasus itu. Jumlah tersanga bertambah drastis, dari sebelumnya 10 tersangka.

Baca: Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah Bertambah Jadi 16 Orang
 
"Kami laporkan update hari ini bahwa untuk tersangka pelaku lapangan dijerat Pasal 170 KUHP saat ini sudah 16 tersangka," kata dia.
 
Kericuhan terjadi di sekitar Masjid Miftahul Huda milik JAI di Desa Balai Harapan, Sintang, pada Jumat siang, 3 September 2021. Peristiwa yang sempat terekam handphone dan viral itu menunjukkan ratusan orang merusak rumah ibadah Ahmadiyah. 
 
Sebanyak 300 personel TNI-Polri dikerahkan mengamankan tempat kejadian. Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, namun rumah ibadah itu rusak dilempar massa. 
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan