Mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo. Foto: Branda Antara
Mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo. Foto: Branda Antara

Eks Pejabat Waskita Karya Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Antara • 04 November 2022 15:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Langkah ini diambil berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.  
 
Adi Wibowo ialah terpidana dalam perkara korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011. Eksekusi dilakukan Kamis, 3 November 2022.
 
"Jaksa Eksekutor Nanang Suryadi, Kamis (3 November) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Adi Wibowo," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 4 November 2022.

Adi Wibowo dimasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan. Ia juga wajib membayar pidana denda Rp200 juta.
 
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Adi Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menghukumnya 4 tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
 

Baca: Koruptor Bansos Covid-19 Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin


Adi Wibowo dinilai terbukti melakukan pengaturan dalam proses lelang untuk memenangkan PT Waskita Karya. Selain itu, mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis pejabat pembuat komitmen (PPK) dan mengajukan pencairan pembayaran 100 persen padahal pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya bersama-sama dengan PPK pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudi Jocom.
 
Sejumlah pihak diuntungkan yaitu Dudi Jocom sebesar Rp500 juta, memperkaya korporasi, yaitu PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp80,076 miliar dan PT Waskita Karya sebesar Rp26,667 miliar sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp27,247 miliar.
 
Dudy Jocom selaku PPK menunjuk PT Waskita Karya (Persero) menjadi penyedia paket pekerjaan Gedung IPDN Gowa senilai Rp125,686 miliar.
 
Adi Wibowo melalui Tukijo dan Anjar Kuswijanarko juga telah melakukan beberapa perbuatan, yaitu melakukan pengaturan lelang, mengalihkan pelaksanaan sebagian pekerjaan utama ke perusahaan subkontrak tanpa persetujuan tertulis dari PPK, dan mengajukan permohonan pembayaran meski pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi kemajuan fisik pekerjaan.
 
Tukijo juga menyuruh Slamet Sunaryo untuk menyerahkan uang Rp500 juta kepada Dudy Jocom melalui Mulyawan sebagai uang fee.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan