Jakarta: Adi Wahyono, salah satu terpidana kasus suap bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 Jabodetabek dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Adi adalah bekas kuasa pengguna anggaran Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial ketika Juliari Peter Batubara jadi Mensos.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, proses eksekusi terhadap Adi telah dilakukan pada Kamis, 3 November 2022 oleh jaksa eksekutor Nanang Suryadi. Selain menjalani pidana penjara, Adi dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta.
"Terpidana selanjutnya dimasukkan ke LP Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 November 2022.
Adi bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Juliari diseret ke meja hijau karena mengutip fee dari para vendor bansos sembako sebesar Rp10 ribu per paket. Total suap yang diperoleh mencapai Rp32,482 miliar.
Dalam perkara itu, Juliari dihukum pidana penjara 12 tahun dan telah dijebloskan ke LP Tangerang. Sebelumnya, Joko juga telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 9 tahun.
Jakarta: Adi Wahyono, salah satu terpidana kasus suap
bantuan sosial (bansos) sembako covid-19 Jabodetabek dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Adi adalah bekas kuasa pengguna anggaran Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial ketika Juliari Peter Batubara jadi Mensos.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Ali Fikri mengatakan, proses eksekusi terhadap Adi telah dilakukan pada Kamis, 3 November 2022 oleh jaksa eksekutor Nanang Suryadi. Selain menjalani pidana penjara, Adi dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta.
"Terpidana selanjutnya dimasukkan ke LP Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 November 2022.
Adi bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Juliari diseret ke meja hijau karena mengutip
fee dari para vendor
bansos sembako sebesar Rp10 ribu per paket. Total suap yang diperoleh mencapai Rp32,482 miliar.
Dalam perkara itu, Juliari dihukum pidana penjara 12 tahun dan telah dijebloskan ke LP Tangerang. Sebelumnya, Joko juga telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 9 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)