Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy

MAKI Duga Ada Perusahaan Swasta Ambil Keuntungan BUMN di Kasus Bansos

Candra Yuri Nuralam • 23 Oktober 2022 12:08
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendapatkan informasi yang menyebut adanya kantor swasta yang mengambil keuntungan dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut kabar itu dalam pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
 
"Saya agak mendalami kasus itu, diduga yang seakan-akan mendapatkan penunjukan itu kan atau memenangkan proyek ini yang ditunjuk, atau diperintah ini adalah BUMN, PT X (bukan nama sebenarnya), tapi kenyataannya dalam pelaksanaannya adalah yang melaksanakan adalah perusahaan swasta ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Minggu, 23 Oktober 2022.
 
Boyamin enggan memerinci nama perusahaan swasta yang diduga mencatut keuntungan kantor BUMN itu. Namun, menurut dia, tindakan itu membuat negara merugi.

"Keuntungan itu malah diambil paling besar oleh perusahaan swasta ini. Jadi, seakan-akan ini ada dugaan ada makelar proyek jadinya," ucap Boyamin.
 
Boyamin mengatakan perusahaan BUMN wajib mendapatkan keuntungan jika memenangkan tender pengadaan bansos. Perusahaan swasta tidak boleh menerima keuntungan jika tidak ada kesepakatan sebelumnya.
 
"Kalau dia kepada subkontraktor ya dengan upah, bukan justru diduga keuntungannya paling besar ke perusahaan swasta," ujar Boyamin.
 

Baca: KPK Diminta Manfaatkan Tim Audit Internal untuk Mempercepat Pengusutan Korupsi Bansos


KPK diminta mendalami kabar ini. MAKI menilai Lembaga Antikorupsi tidak akan kesulitan dalam pengumpulan bukti.
 
"Jadi ini yang perlu sangat didalami, karena menurut saya lebih mudah ini harusnya, karena dugaan mark up-nya ada. Buktinya keuntungannya sangat besar dan dinikmati yang swasta, bukan yang ditunjuk pemenangnya yang BUMN," kata Boyamin.
 
Sebelumnya, KPK berambisi menyelesaikan kasus rasuah pengadaan bansos dengan cepat. Lembaga Antikorupsi menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
"Kami sebenarnya maunya cepat, namun demikian partner kita dalam hal penegakan tindak pidana korupsi yang sebagai ahli penghitung kerugian negara juga butuh waktu juga dalam hal menghitung," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
 
Karyoto mengatakan pihaknya aktif berkoordinasi dengan BPKP menyelesaikan penghitungan kerugian negara dalam pengadaan bansos itu. Namun, penghitungan dari BPKP memakan waktu cukup lama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan