Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy

KPK Diminta Manfaatkan Tim Audit Internal untuk Mempercepat Pengusutan Korupsi Bansos

Candra Yuri Nuralam • 23 Oktober 2022 11:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memanfaatan kinerja tim audit internalnya untuk menghitung kerugian negara dalam penyelidikan kasus dugaan rasuah dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Kelompok itu diyakini bisa mempercepat penanganan kasus.
 
"Setuju saja (menggunakan tim internal KPK)," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Minggu, 23 Oktober 2022.
 
Penghitungan kerugian negara menggunakan tim internal pernah dilakukan KPK saat mengusut kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino. Hasil penghitungan auditor internal KPK bahkan diterima oleh hakim saat putusan dibacakan.

Lembaga Antikorupsi disarankan menggunakan trik yang sama dalam mengusut kasus bansos. Koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diminta diperkuat agar tidak bentrok dalam melakukan penghitungan.
 
"Misalnya, KPK fokusnya tentang pemakaian perusahaan BUMN tapi hanya dicatut misalnya, sehingga itu kerugiannya adalah keuntungan BUMN yang harusnya diperoleh, tapi diambil pihak swasta," ujar Boyamin.
 
Namun, hasil penghitungan dari BPKP diminta tidak diabaikan. Hasil dari BPKP bisa digunakan KPK untuk menguatkan pemberkasan kasus maupun dakwaan.
 
"Misalnya, KPK fokus tentang pemakaian perusahaan BUMN tapi hanya dicatut, sehingga itu kerugiannya adalah keuntungan BUMN yang harusnya diperoleh, tapi diambil pihak swasta," ucap Boyamin.
 

Baca: KPK Rajin Pantau Perkembangan Hasil Audit Dugaan Korupsi Bansos di BPKP


KPK juga diminta sigap jika diminta data oleh BPKP. Kecepatan pemberian data dari KPK menentukan kelanjutan kasus ini.
 
Boyamin juga meminta KPK tidak segan menggunakan tim penghitung internalnya tanpa khawatir adanya bentrokan hasil. Tim penilai Lembaga Antikorupsi bisa mengambil benang merah dari hasil penghitungan.
 
"Kalau memang sulit ya, KPK kan juga punya tim penilai, pakai itu juga boleh enggak masalah. Jadi, nanti rumusan-rumusan itu bisa dirumuskan," kata Boyamin.
 
Sebelumnya, KPK berambisi menyelesaikan kasus rasuah pengadaan bansos dengan cepat. Lembaga Antikorupsi menunggu hasil audit dari BPKP.
 
"Kami sebenarnya maunya cepat, namun demikian partner kita dalam hal penegakan tindak pidana korupsi yang sebagai ahli penghitung kerugian negara, juga butuh waktu dalam hal menghitung," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Agustus 2022.
 
Karyoto mengatakan pihaknya aktif berkoordinasi dengan BPKP menyelesaikan penghitungan kerugian negara dalam pengadaan bansos. Namun, penghitungan dari BPKP memakan waktu cukup lama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan