Keberatan! Kuat Ma'ruf Sebut Dakwaan Jaksa Tak Cermat dan Minta Dibatalkan
Fachri Audhia Hafiez • 20 Oktober 2022 12:42
Jakarta: Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pada eksepsinya, dia menilai dakwaan disusun secara tidak cermat.
"Dakwaan JPU tidak cermat, tidak menjelaskan secara jelas, dan lengkap perbuatan penyertaan terdakwa," kata salah satu tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 20 Oktober 2022.
JPU dinilai tak menerangkan secara jelas mengenai wujud perbuatan Kuat Ma'ruf dalam rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J. Selain itu, JPU dituding memaksakan mengaitkan Kuat Ma'ruf dengan peristiwa tersebut.
"Memaksakan mengaitkan perbuatan terdakwa sebelum berada di Duren Tiga (rumah Ferdy Sambo) yang sebenarnya tidak memenuhi unsur delik," ujar kuasa hukum Kuat Ma'ruf.
Kemudian, uraian peristiwa dalam dakwaan disebut copy paste. Dakwaan dalam primer dan subsider serupa, sedangkan pasal pidana yang didakwaan berbeda.
"Uraian perbuatan dalam dakwaan subsider menyalin ulang (copy paste) dari uraian dakwaan primer, sedangkan tindak pidana yang didakwaan masing-masing dakwaan tersebut secara prinsip berbeda dengan yang lain," ucap dia.
Pada penghujung eksepsi, Kuat Ma'ruf minta majelis hakim menerima eksepsinya dan dakwaan dibatalkan. Lalu, dia meminta dibebaskan dari dakwaan.
Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Jakarta: Kuat Ma'ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pada eksepsinya, dia menilai dakwaan disusun secara tidak cermat.
"Dakwaan JPU tidak cermat, tidak menjelaskan secara jelas, dan lengkap perbuatan penyertaan terdakwa," kata salah satu tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 20 Oktober 2022.
JPU dinilai tak menerangkan secara jelas mengenai wujud perbuatan Kuat Ma'ruf dalam rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J. Selain itu, JPU dituding memaksakan mengaitkan Kuat Ma'ruf dengan peristiwa tersebut.
"Memaksakan mengaitkan perbuatan terdakwa sebelum berada di Duren Tiga (rumah Ferdy Sambo) yang sebenarnya tidak memenuhi unsur delik," ujar kuasa hukum Kuat Ma'ruf.
Kemudian, uraian peristiwa dalam dakwaan disebut copy paste. Dakwaan dalam primer dan subsider serupa, sedangkan pasal pidana yang didakwaan berbeda.
"Uraian perbuatan dalam dakwaan subsider menyalin ulang (copy paste) dari uraian dakwaan primer, sedangkan tindak pidana yang didakwaan masing-masing dakwaan tersebut secara prinsip berbeda dengan yang lain," ucap dia.
Pada penghujung eksepsi, Kuat Ma'ruf minta majelis hakim menerima eksepsinya dan dakwaan dibatalkan. Lalu, dia meminta dibebaskan dari dakwaan.
Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)