Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Penyuap Bupati Nonaktif Pemalang Segera Diadili

Fachri Audhia Hafiez • 21 Oktober 2022 16:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Penyuap Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo itu segera diadili terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan.
 
"Jaksa KPK Palupi Wiryawan telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Slamet Masduki sebagai pemberi suap untuk Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Oktober 2022.
 
Tiga tersangka lain yang berkasnya dirampungkan yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh. Sidang perdana tersebut akan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Saat ini tim jaksa masih menunggu dikeluarkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari panitera muda Tipikor," ucap Ipi.
 

Baca: Penahanan Bupati Nonaktif Pemalang Diperpanjang


KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang pada 2021-2022. Yakni, Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW); Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW); penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
 
Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Mukti dan Adi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan