Jakarta: Total tiga perwira Polri yang didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Ketiga terdakwa yakni, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
"Memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk eksepsi," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.
Persidangan pembacaan eksepsi rencananya dipisah. Baiquni dan Chuck dihelat pada Rabu, 26 Oktober 2022. Sedangkan, Arif digelar Jumat, 28 Oktober 2022.
Sementara, terdakwa lainnya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto tak mengajukan keberatan. Sehingga, agenda sidang perkara dilanjutkan dengan pembuktian.
"Kalau saya lihat sih sekilas dakwaannya enggak ada yang perlu kita eksepsi ya, nanti kan pembuktian jaksa yang akan membuktikan nanti kita lihat," kata kuasa hukum ketiga terdakwa tersebut, Henry Yosodiningrat, saat dikonfirmasi.
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Total tiga perwira Polri yang didakwa melakukan tindakan
menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J, mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Ketiga terdakwa yakni, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
"Memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk eksepsi," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.
Persidangan pembacaan eksepsi rencananya dipisah. Baiquni dan Chuck dihelat pada Rabu, 26 Oktober 2022. Sedangkan, Arif digelar Jumat, 28 Oktober 2022.
Sementara,
terdakwa lainnya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto tak mengajukan keberatan. Sehingga, agenda sidang perkara dilanjutkan dengan pembuktian.
"Kalau saya lihat sih sekilas dakwaannya enggak ada yang perlu kita eksepsi ya, nanti kan pembuktian jaksa yang akan membuktikan nanti kita lihat," kata kuasa hukum ketiga terdakwa tersebut, Henry Yosodiningrat, saat dikonfirmasi.
Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)